Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 19 Sep 2024

Melihat Besaran Gaji PNS Kementerian Keuangan


					Melihat Besaran Gaji PNS Kementerian Keuangan Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) termasuk Kementerian Keuangan (KMENKU) telah mengumumkan rekrutmen calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Tahun ini terdapat 1.230 tim yang tersebar di 12 unit kerja. Hal itu diumumkan melalui pemberitahuan Nomor PENG-01/PANREK/2024 tentang Rekrutmen Calon PNS Kementerian Keuangan Tahun 2024.

Secara rinci, terdapat 1.159 struktur untuk persyaratan umum. Selanjutnya putra/putri berkebutuhan khusus dari lulusan terbaik akan diberikan tanda kehormatan atau pujian sebanyak 5 tim, penyandang disabilitas putra dan putri berkebutuhan khusus Papua 15 tim, dan putra putri berkebutuhan khusus Papua 15 tim. 15 tim. . Kalimantan terdiri dari 26 komposisi.

Sebelum mendaftar CPNS Kementerian Keuangan, calon harus mengetahui gaji di instansi tersebut.

Besaran gaji pokok pegawai negeri sipil (GAPOK) diatur melalui Keputusan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 (Resolusi Pemerintah). Gaji ini berlaku untuk semua instansi.

Aturan ini menetapkan gaji pokok PNS minimal Rp 1,68 juta dan maksimal Rp 6,37 juta.

Yang membedakan gaji pegawai pemerintah antar departemen adalah bonus.

Tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil di Kementerian Keuangan diatur dalam Keputusan Presiden Republik Kazakhstan Nomor 156 Tahun 2014 tentang Pembayaran Gaji Pegawai Kementerian Keuangan.

Tunjangan minimal bagi PNS golongan terbawah sebesar Rp2,5 juta. Sedangkan tukin tertinggi yang diterima PNS Golongan 27 sebesar Rp 46,9 juta.

Berikut daftar gaji terakhir PNS tahun 2024 Golongan I-IV mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024: Golongan I

Kelas O : Rs 1.685.700 – Rs 2.522.600

Grup Ib: INR 1.840.800 – INR 2.670.700

Kelas Ic : INR 1.918.700 – INR 2.783.700

Kelas ID: 1.999.900 – 2.901.400 rubel

Kelompok II

Golongan IIa: Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400

Golongan IIb : Rp 2.385.000 s/d Rp 3.797.500

Golongan IIc : Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

Golongan IId : Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Kelompok III

Golongan IIIa : Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

Golongan IIIb : Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

Golongan IIIc : Rp3.026.400 – Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700

Kelompok IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900

Golongan IVb : Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

Golongan IVc : Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

Kelas IVd : Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

Golongan IV: Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200

(fby/sfr)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jokowi Perintahkan Rosan Aktif Gaet Investor Asing Masuk ke IKN

6 November 2024 - 06:14

Warga Serbu Transmart Full Day Sale, Borong Kebutuhan Harian

4 November 2024 - 23:14

Tarif Hotel di Kawasan IKN Melonjak Rp200 Ribu Jelang HUT RI

3 November 2024 - 16:14

Trending di Ekonomi