Tanjungpinang, jurnalpijar.com —
KPU Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau menunda masa pendaftaran calon bupati Bintan dan calon wakil bupati Bintan pada pemilihan umum tahun 2024.
Masa pendaftaran Pilkada ditunda karena hanya satu dari dua calon bupati dan wakil wakil yang terdaftar sejak masa pendaftaran hari pertama, yakni Selasa (27/8) hingga malam hari ketiga, Kamis (29/8).
Duo Roby Kurniawan-Deby Maryanti yang mendaftar di KPU, Rabu sore (28/8).
Selain Roby-Deby, hingga tulisan ini dibuat, belum ada calon laki-laki lain yang mendaftar ke KPU untuk mengikuti Pilbup Bintan.
“Belum ada informasi, belum ada pengumuman,” kata Direktur KPU Bintan Haris Daulay saat dihubungi.
Haris mengatakan, jika hingga pukul 23.59 WIB Kamis (29/08) ini belum ada calon yang mendaftar, pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk memperpanjang masa pendaftaran Pilkada Bintan selama 3 hari.
Namun sebelum pengumuman tersebut, KPU sudah mengumumkan bahwa hanya satu calon Bintan dan calon terakhir, Roby Kurniawan – Deby Maryanti, yang sudah mendaftar untuk melengkapi dokumen persyaratan.
“Iya tentu, nanti kita lihat di PKPU, khususnya Pasal 135, kalau batas waktu pendaftaran calon ada yang lebih banyak, maka kita akan menyelenggarakan pembahasan paripurna di PKPU, agar KPU bisa memperpanjangnya, “ucap Robi.
“Kalau hanya salah satu calon yang bisa menunda pendaftaran, tentu akan dilaksanakan Pilkada dengan satu pasangan calon ya, kolomnya kosong kalau hanya salah satu calon,” kata Haris.
Saat ini Roby-Deby didukung 11 partai untuk menyukseskan Pilbup Bintan. Ada tujuh partai di parlemen yakni Golkar, Gerindra, NasDem, PKS, Demokrat, PDIP, dan PAN. Saat ini ada empat partai yang tidak meraih kursi DPRD, yakni Gelora, Hanura, Perindo, dan PSI. (arp/anak)
Tinggalkan Balasan