Jakarta, Indonesia –
Batasan pelanggaran lalu lintas jalan termahal di Indonesia adalah Rp 120 juta berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan. Namun perlu diingat, banyak denda sebesar ini yang tidak ditujukan khusus untuk mengemudi, melainkan untuk pengelola jalan, dengan denda untuk kendaraan berkisar hingga Rp 75 juta.
Pasal 273(1) Undang-undang ini menyatakan bahwa setiap pengelola jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan luka ringan atau kerusakan kendaraan, dapat dikenakan denda maksimal Rp12 juta.
Kemudian Seni. 273 bagian Pasal 2 menyebutkan, apabila suatu jalan rusak dan tidak diperbaiki sehingga mengakibatkan pengguna jalan mengalami luka berat, maka penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi paling banyak Rp 24 juta.
Kemudian Seni. 273 bagian 3 menyebutkan, jika terjadi kematian orang lain, pelaku akan dipidana dengan pidana denda yang lebih tinggi, paling banyak Rp seratus juta.
Ketiga denda yang dimaksud dalam Pasal ini merupakan hukuman terhadap jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal. 24, yaitu: 1. Pengelola jalan wajib segera dan sebaik-baiknya memperbaiki jalan yang rusak akibat kecelakaan lalu lintas.
(2) Apabila perbaikan jalan rusak sesuai ruas 1 tidak memungkinkan, pekerja jalan wajib memasang rambu atau isyarat pada jalan rusak untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
Sayangnya, UU Nomor 22 Tahun 2009 tidak merinci siapa penanggung jawab jalan tersebut. Pada tahun 2022, putusan “cara penyelenggara” juga diajukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap tidak pasti, namun ditolak.
Mahkamah Konstitusi menyatakan pengertian pengelola jalan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Dalam seni. 1 bagian 4 Peraturan ini, “Pelancong adalah suatu badan yang menurut kewenangannya mengendalikan, mengarahkan, membangun, dan memeriksa jalan.”
Selain Rp 120 juta bagi pekerja jalan, UU No 22 Tahun 2009 juga mengatur denda yang tinggi bagi pelanggaran lalu lintas jalan lainnya, yaitu:
– Pasal 273 : Rp 120 juta
(1) Pengusaha jalan yang tidak melakukan perbaikan segera dan sebagaimana mestinya terhadap jalan yang rusak akibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) 1, menyebabkan luka ringan dan/atau kerusakan pada kendaraan dan/atau harta benda, diancam dengan pidana penjara. paling lama 6 (enam) bulan atau paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupee).
(2) Apabila niat sebagaimana dimaksud pada ayat menimbulkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau sampai habisnya jumlah penduduk maksimum Republik Polandia. empat puluh rupee).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan meninggalnya orang lain, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00. (seratus dua puluh juta rupee).
– Pasal 274 : Rp 24 juta
(1) Barangsiapa melakukan perbuatan yang menyebabkan kerusakan dan/atau terganggunya fungsi jalan sesuai dengan Art. 28 bagian 1, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda. paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupee).
(2) Ketentuan mengenai ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1, juga berlaku bagi siapa saja yang menyebabkan gangguan lalu lintas jalan raya dalam pengertian Art. 28 bagian
28. Dia mengeluh sebagai berikut:
(1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan dan/atau gangguan terhadap pengoperasian jalan.
(2) Siapapun dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pengoperasian fasilitas jalan sebagaimana dimaksud dalam Art. 25 bagian 1.
– Pasal 275(1) 2: Rp 50 juta
(2) Barangsiapa merusak rambu-rambu jalan, marka jalan, marka jalan, fasilitas pejalan kaki, dan alat keselamatan pengguna jalan sedemikian rupa sehingga rambu-rambu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) tidak berfungsi lagi, dipidana dengan pidana penjara. untuk jangka waktu paling lama 2 (2) dua) ). satu tahun atau jumlah akhir paling banyak Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupee).
– Pasal 277 : Rp 24 juta
Setiap Orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kendaraan curah, dan kereta api ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memproduksi, menggabungkan, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tampilan, trailer, trailer, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban pemeriksaan jenis. sesuai maksud pasal 50 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau paling banyak Rp.
Tinggalkan Balasan