Jakarta, jurnalpijar.com —
Seorang pria Indonesia dipecat karena tidak membayar denda setelah membawa daging babi panggang ke Taiwan.
Warga negara India yang tidak disebutkan namanya dilaporkan tiba di Taiwan dari Hong Kong pada 30 April.
Dia kemudian didenda NT$200.000 (Rp 100.099.436) oleh Badan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan Taiwan Cabang Taoyuan, seperti dilansir Strait Times.
Pihak berwenang Taiwan menemukannya setelah salah satu anjing pelacak mereka mengendus makanan di dalam kemasannya.
Sebuah foto yang diposting menunjukkan makan malam daging babi panggang yang disajikan dengan nasi dan daun bawang.
Badan Pemeriksa Kesehatan Tumbuhan dan Hewan mengatakan WNI tersebut dibebaskan karena tidak membayar denda.
Namun sanksi tidak berlaku jika barang terlarang sudah dibersihkan sebelum melalui pemeriksaan imigrasi.
Berdasarkan situs resmi Bea Cukai, sebagian besar produk daging sapi di Tanah Air harus melalui prosedur karantina. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran demam babi Afrika dan penyakit menular lainnya.
Siapa pun yang melanggar ini dapat didenda NT$200.000 terlepas dari negara asalnya.
Warga negara India tidak bisa leluasa memasuki wilayah Taiwan sebelum membayar denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (val/bac)
Tinggalkan Balasan