Menu

Mode Gelap

Daerah

Polres Bontang Gandeng BNN Rencanakan Pemeriksaan Serentak

badge-check


					Kapolres Kota Bontang, AKBP Widho Anriano. (Mirah Hayati/Jurnalpijar) Perbesar

Kapolres Kota Bontang, AKBP Widho Anriano. (Mirah Hayati/Jurnalpijar)

BONTANG – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di seluruh daerah untuk melakukan tes urin dadakan terhadap personel kepolisian. Instruksi ini dikeluarkan sebagai respons terhadap adanya oknum polisi yang terlibat dalam pengedaran obat-obatan terlarang dan penyalahgunaan narkoba.

Menanggapi perintah tersebut, Kapolres Kota Bontang, AKBP Widho Anriano menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan menyeluruh kepada seluruh jajaran sesuai dengan arahan Kapolri. Pemeriksaan ini akan dilakukan secara berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memastikan efektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan.

“Tentu kita akan lakukan secara mendadak dan bekerja sama dengan BNN. Maka dari itu belum bisa kami pastikan waktu pelaksanaannya,” katanya, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, tujuan dari sifat pemeriksaan yang mendadak ini adalah untuk memastikan kondisi objek pemeriksaan tidak dalam keadaan siap atau sudah mengetahui sebelumnya. Langkah ini diambil sebagai sarana kontrol internal terhadap seluruh jajaran agar tidak menyalahi aturan, terutama terkait penyalahgunaan narkoba dan integritas personel kepolisian.

AKBP Widho Anriano menegaskan akan ada sanksi tegas bagi anggota yang terindikasi atau terlibat dalam masalah narkoba. Tidak ada ruang toleransi terhadap pelanggaran hukum dalam organisasi kepolisian.

“Pasti kami berikan tindakan tegas atau hukuman yang terberat sesuai petunjuk pimpinan,” ucapnya saat ditemui awak media, Rabu (25/2/2026) kemarin.

Polres Bontang juga akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang masuk melalui sarana komunikasi seperti call center atau hotline, jika terdapat indikasi anggota Polisi yang terlibat dalam peredaran narkotika.

“Sanksi atau hukuman yang diberikan akan bergantung pada peran dan posisi oknum yang bersangkutan, apakah sebagai perantara, bandar, atau pengguna,” ujarnya.

Widho juga menyampaikan bahwa terdapat tim internal tersendiri dari kepolisian yang bertugas mengawasi pasukannya, khususnya yang terindikasi melanggar aturan narkoba. Tim ini bekerja untuk memastikan integritas dan profesionalisme seluruh personel kepolisian.

“Seluruh proses penanganan akan disesuaikan dengan mekanisme persidangan internal yang berlaku,” pungkasnya. (*)

 

Penulis: Mirah Hayati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kader Posyandu di Telihan Jalani Pelatihan Pembuatan Ramuan Tradisional dari Tanaman Obat

21 Mei 2026 - 11:33

Lokakarya Mini Triwulan II, Puskesmas Bontang Utara II Bahas Capaian Program hingga Pemecahan Isu Kesehatan

20 Mei 2026 - 06:26

Komisi B Desak Pemkot Bontang Pastikan Status Pengelolaan Pulau Beras Basah

12 Mei 2026 - 11:41

Trending di Daerah