Jakarta, CNN Indonesia —
Hamas menuntut Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) meminta agar surat perintah penangkapan terhadap pemimpinnya dicabut.

Dilansir dari Al Jazeera, Senin (20/5), Hamas mengeluarkan pernyataan yang mengecam keputusan jaksa ICC yang meminta surat perintah penangkapan pemimpinnya, dan menuduh Karim Khan berusaha “menyamakan korban dengan algojo”.
Hamas mengatakan pihaknya menuntut pembatalan permintaan tersebut, dan menambahkan bahwa permohonan surat perintah penangkapan Khan terhadap Netanyahu dan Gallant telah diajukan “terlambat tujuh bulan”.
Sebelumnya, Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim AA Khan akan mengirimkan surat perintah penangkapan terhadap beberapa pemimpin Hamas.
Beberapa di antaranya terdiri dari ketua kelompok militan Hamas Yahya Sinwar, ketua Brigade Al Qassam Mohammed Diab Ibrahim Al Masri, dan pemimpin politik Hamas Ismail Haniyeh.
Karim melanjutkan, Hamas terlibat kejahatan perang di Jalur Gaza, Palestina sejak 7 Oktober 2023.
“Kantor saya menyampaikan bahwa kejahatan perang yang dituduhkan dalam aplikasi ini dilakukan dalam konteks konflik bersenjata internasional antara Israel dan Palestina, dan konflik bersenjata non-internasional antara Israel dan Hamas yang terjadi secara paralel,” kata pejabat Karim. pernyataan seperti yang diberitakan. di situs resmi ICC.
Karim juga menyatakan, tindakan tersebut terjadi karena tindakan dan tanggung jawabnya terhadap rencananya pada 7 Oktober 2023.
“Mereka dituduh sebagai rekan pelaku dan atasan sesuai Pasal 25 dan 28 Statuta Roma,” kata Karim.
Selain itu, Karim memaparkan delapan hal terkait pelanggaran yang dilakukan kelompok Hamas.
Sejauh ini masih belum ada kepastian kapan penangkapan akan dilakukan.
(tim/saudara)