Jakarta, jurnalpijar.com –
Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) menyatakan 22 dari 24 orang yang ditangkap karena tidak memiliki visa haji akan dideportasi.
Menurut Kepala Perlindungan WNI dan Kantor Hukum Kementerian Luar Negeri RI Juda Nugraha, sebanyak 24 WNI tersebut masih akan diproses.
Berdasarkan informasi terkini dari otoritas Saudi, sebanyak 22 jamaah telah dibebaskan dan dapat diangkut. Sedangkan 2 orang penyelenggara serta sopir dan istrinya akan dikenakan sanksi, kata Judah kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/5).
Saat ini, pemerintah Arab Saudi sedang berupaya keras mencegah jamaah haji masuk tanpa izin.
Kementerian Luar Negeri RI Juda menghimbau wisatawan Indonesia untuk menaati aturan Saudi dan menunaikan ibadah haji hanya dengan visa haji/Tasreh.
Perwakilan pemerintah Indonesia di Jeddah, Yusron Ambari, mengatakan 22 orang tersebut tidak bersalah dan menjadi “korban”.
Tadi malam kami mendapat kabar bahwa 22 anggota organisasi tersebut dibebaskan, tanpa proses pengadilan, kata Yusron dalam keterangan video di CNNIndonesia.com.
Sedangkan dua orang lainnya telah dinyatakan bersalah dan akan menghadapi tuntutan hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, aparat keamanan Saudi menangkap 24 WNI yang kedapatan menggunakan visa palsu untuk haji.
Setelah dicek, katanya mereka hanya punya visa umrah. Jadi, Masarik memberi tahu polisi setempat.
Ali Machuzumi berbicara tentang lingkungan kerja di Madinah, dan kini pemerintah Arab Saudi memperkuat pemeriksaan terhadap jamaah yang berangkat ke Mekah.
(Isa/Dinah)
Tinggalkan Balasan