Jakarta, jurnalpijar.com —
Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo) Budi Ariye Setiadi kembali angkat bicara soal pembahasan pembentukan Dewan Media Sosial.
Menurut Budi, pembahasan pembentukan Dewan Media Sosial ini untuk memanfaatkan rekomendasi UNESCO untuk meningkatkan perlindungan anak di dunia digital. Ia menegaskan, Dewan Media Sosial akan melindungi anak-anak dari kekerasan dan perundungan di ruang digital.
Budi mengatakan dalam keterangan di situs resmi Kominfo, Senin (3/6): “Kami ingin melindungi anak-anak di lingkungan digital, ada yang namanya online safety atau melindungi anak-anak di lingkungan digital.”
Pak Budi mengatakan, hal ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memenuhi undang-undang pertama tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut dia, UNESCO juga melakukan peninjauan terhadap penelitian tersebut dan mengirimkannya ke Kementerian Informasi dan Komunikasi.
“Dewan Media Sosial ini bukan ide asal-asalan dari pinggir jalan atau ngopi atau orang yang berjalan di belakang. Dewan Media Sosial ini ide dari UNESCO, di mana kita dikasih proposal, bahkan kajian setebal 160 halaman.” dia berkata.
Pak Budi melihat pemerintah belum mengambil langkah lebih lanjut dalam pembentukan Dewan Media Sosial. Menurut dia, pemerintah saat ini sedang mendiskusikan rencana politik pembentukan Dewan Media Sosial.
Budi mengatakan: “Renovasi stasiun baru ini menimbulkan kontroversi. Oleh karena itu renovasi harus dilakukan.”
Ia juga menegaskan bahwa Dewan Media Sosial “sama bebasnya dengan Dewan Pers”.
Ia menolak pembatasan kebebasan berpendapat
Sejumlah pihak mengkritisi naskah pembentukan Dewan Media Sosial tersebut. Asosiasi Studi dan Advokasi Sosial (ELSAM), misalnya, khawatir Dewan Media Sosial akan membatasi kebebasan berekspresi di dunia digital.
Meski demikian, Budi menegaskan Dewan Media Sosial tidak akan membatasi kebebasan berpendapat masyarakat di platform media sosial.
“Apakah pemerintah memantau media sosial? Tidak! Itu yang direkomendasikan oleh organisasi internasional UNESCO,” tegasnya.
Pak Budi menyampaikan bahwa organisasi UNESCO merekomendasikan agar Dewan Media Sosial merupakan jaringan atau perkumpulan independen yang tidak berada di bawah pemerintah. Anggota Dewan Media Sosial meliputi perwakilan organisasi masyarakat, mahasiswa, media, masyarakat, profesional, pakar, dan pelaku industri.
Ia juga menegaskan, jika Dewan Media Sosial terbentuk, organisasi ini tidak bertanggung jawab memantau segala sesuatu yang ada di media sosial. Ia mengatakan pemerintah akan meningkatkan demokrasi di ruang digital dan mendorong pembuat konten untuk membuat konten yang bermanfaat bagi masyarakat.
Budi menjelaskan, “Tentu saja tidak akan membatasi kebebasan masyarakat dalam mengutarakan pemikirannya di media sosial. Yang benar adalah pemerintah mendukung kebebasan masyarakat dan kebebasan menyampaikan suara dan gagasannya.”
Indonesia adalah negara demokrasi, Anda tidak perlu khawatir, semuanya ada di bawah kendali Anda. Dewan Media Sosial ini dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.” (tim/dmi)
Tinggalkan Balasan