Jakarta, jurnalpijar.com –
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengabaikan putusan Mahkamah Internasional yang memerintahkan Israel segera menarik diri dari wilayah Palestina karena dianggap “ilegal”.
Netanyahu mengatakan keputusan itu didasarkan pada kebohongan.
“Orang-orang Yahudi bukanlah agresor di tanah air mereka, tidak di ibu kota abadi kami di Yerusalem, atau di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria (di Tepi Barat yang diduduki),” kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan.
Mahkamah Kriminal Internasional telah memutuskan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina selama puluhan tahun adalah ilegal dan harus segera diakhiri. Keputusan ICJ keluar pada Jumat (19 Juli).
Oleh karena itu, pengadilan memerintahkan Israel untuk segera meninggalkan wilayah Palestina karena keberadaannya ilegal.
Ketua Hakim ICJ Nawaf Salam mengatakan pada Jumat (19/07) bahwa “pengadilan telah memutuskan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina adalah ilegal.”
Mereka juga meminta Israel untuk segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan menghentikan pengusiran penduduk Palestina.
“Kebijakan dan praktik Israel, seperti pembangunan permukiman baru dan pembangunan tembok pemisah antar wilayah tersebut, mengarah pada aneksasi sebagian besar wilayah pendudukan,” lanjut hakim.
Namun, Israel bersikeras bahwa operasi militernya di Gaza adalah bentuk pertahanan diri terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober. Negara Zionis juga menegaskan bahwa sasarannya adalah Hamas, bukan warga Palestina, dan bahwa para pemimpinnya tidak melakukan genosida.
Invasi Israel ke Jalur Gaza sejauh ini telah menewaskan lebih dari 36.000 orang. Mereka kebanyakan adalah anak-anak dan perempuan.
Pasukan Israel baru-baru ini melancarkan serangan yang semakin kejam di Rafah, tempat 1,4 juta warga Palestina melarikan diri sebelum invasi.
Serangan ini terjadi meskipun ICJ memerintahkan negara Zionis untuk menghentikan operasi militer di Gaza selatan. (fby/bac)
Tinggalkan Balasan