Menu

Mode Gelap

Teknologi · 28 Agu 2024

Situs Mahkamah Konstitusi Down di Tengah Polemik DPR Revisi UU Pilkada


					Situs Mahkamah Konstitusi Down di Tengah Polemik DPR Revisi UU Pilkada Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diumumkan, situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) tiba-tiba crash karena adanya anjuran Partai Demokrat untuk melakukan perubahan undang-undang pemilukada.

Pantauan CNNIndonesia.com hingga WIB pada Kamis (22/8) pukul 11.46, situs tersebut tidak dapat diakses dengan kode error 520. Saat mencoba mengakses halaman tersebut, muncul tulisan “Server web mengembalikan kesalahan yang tidak diketahui”.

Sedangkan pada 15 Desember WIB, di website tersebut muncul pesan “Maaf, halaman MK sedang diperbaiki.”

Menurut laman Hostinger, kode kesalahan 520 terjadi ketika server web memulai koneksi tetapi tidak dapat menyelesaikan permintaan.

“Hal ini sering terjadi ketika sebuah program, tugas cron, atau sumber daya menggunakan begitu banyak sumber daya server sehingga tidak dapat merespons semua permintaan masuk secara memadai,” jelas Hostinger seperti dikutip, Kamis (22/8).

Hostinger menyebutkan ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan website mengalami error code 520. Ini termasuk kerusakan pada server web sebenarnya.

Hal ini mungkin terjadi karena server asal menjalankan skrip yang membutuhkan banyak sumber daya atau permintaan tidak ditafsirkan dengan benar. Akibatnya, server tidak menyelesaikan permintaan tersebut.

Saat ini Mahkamah Konstitusi telah mendapat perhatian luas dari masyarakat. Akar permasalahannya adalah tindakan Partai Demokrat yang menyimpang dari keputusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat calon partai dan kepala daerah pada Pilkada 2024.

Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi, DP Balague sepakat untuk mengubah persyaratan ambang batas permohonan hanya bagi partai yang tidak memiliki kursi di DP. DPR RI juga mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan syarat minimal usia calon bupati dihitung pada saat menjabat.

Langkah DPP tersebut membuat marah masyarakat sipil, dan hari ini mereka menggelar demonstrasi “Keadaan Darurat Indonesia” di depan gedung DPP Indonesia. Langkah itu bertepatan dengan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada yang belakangan diputuskan ditunda.

Sejak kemarin, kata kunci #KawalPutusanMK pun bergema di media sosial untuk memprotes praktik yang dilakukan DPR. Label tersebut mulai bergema ketika Partai Demokrat membahas RUU Pilkada Balaig.

Tak hanya itu, saat Dewan Legislatif Republik Demokratik (Baleg) diduga mengelak dari aturan pemilukada, warganet pun ramai mengunggah tangkapan layar siaran peringatan darurat.

(Tim/DMI)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Risau Ancaman Starlink, China Bakal Buat Konstelasi Satelit Tandingan

20 September 2024 - 15:15

Teori Konspirasi Penembakan Trump Viral di X saat Musk Akui Dukungan

19 September 2024 - 04:14

Daftar Daerah Terancam Cuaca Ekstrem Saat Kemarau Mulai Menyapa

18 September 2024 - 21:15

Trending di Teknologi