Jakarta, jurnalpijar.com –
Hinsa Siburian, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), mengungkapkan, hanya 2 persen data di Pusat Data Sementara Nasional (PDNS) 2 di PDNS Batam yang diamankan atau didukung.
Hasil pemeriksaan kami tidak ada data backlog, kata Hinsa dalam rapat dengar pendapat Komisi DPR dengan BSSN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis (27 Juni) di Jakarta.
Hinsa menjelaskan, sesuai Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, sebaiknya permintaan data cadangan ke Pusat Data Nasional. Namun menurutnya, data PDNS 2 yang didukung di PDNS Batam hanya 2 persen.
“Sejauh ini baru 2 persen data PDNS 2 yang dibackup di Pusat Data Nasional di Batam,” ujarnya.
Dalam sesi yang sama, Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo) Budi Arieh Setiadi menjelaskan alasan banyak lembaga pemerintah tidak memiliki salinan data tersebut, termasuk masalah anggaran.
Budi mengatakan: “Kami terus mendorong penyewa untuk membuat cadangan. Namun kebijakannya kembali ke penyewa. Bukan berarti menyalahkan penyewa, ini harus menjadi penilaian kita bersama.”
“Terkadang penyewa kesulitan mencari infrastruktur pendukung karena keterbatasan anggaran atau sulitnya menjelaskan urgensi penarikan kepada otoritas pajak atau pemeriksa,” tambahnya.
Budi menjelaskan ekosistem PDNS memiliki fasilitas cadangan, baik yang dikelola oleh Telkom maupun Lintas Arta. Ia mengatakan, fasilitas PDNS di Surabaya sendiri memiliki kapasitas cadangan sebanyak 5.709 virtual machine (VM).
Namun fasilitas cadangan tersebut hanya terpakai kurang dari 30 persen.
“Kami punya fasilitas backup di PDNS, baik Telkom maupun Lintas Arta sudah menyediakan fasilitas backup tersebut. Di bawah ini Anda akan menemukan data cadangan terperinci. Jumlah VM atau mesin virtual yang diamankan di Surabaya sebanyak 1630 VM, 28 persen, 5 dari total kapasitas 5709 VM, ”ujarnya.
Oleh karena itu, Budi menyatakan akan menandatangani peraturan baru untuk mencegah hal tersebut. Ke depan, instansi pemerintah yang menggunakan fasilitas PDN perlu mengamankan data.
Menurut Budi, lembaga-lembaga tersebut tidak memiliki data cadangan karena pencadangan bersifat opsional dan tidak wajib.
Budi mengatakan, keputusan kementerian yang mewajibkan cadangan data di PDN akan ditandatangani paling lambat Senin pekan depan.
Data PDNS tidak dapat diambil
Network & IT Solutions Manager PT Telkom Indonesia Tbk Herlan Wijanarko sebelumnya mengungkapkan, data yang terkena serangan ransomware PDNS 2 tidak dapat dipulihkan.
“Kami melakukan segala upaya untuk pemulihan dengan sumber daya yang kami miliki,” kata Herlan.
PDNS2, yang digunakan oleh 282 otoritas pusat dan daerah, telah dilumpuhkan sejak 20 Juni akibat serangan hacker yang menggunakan teknik ransomware. Dalam mode ini, data dikunci atau dienkripsi. Pembeli diduga meminta uang tebusan sebesar $8 juta untuk membebaskan jalan tersebut.
Herlan tidak merinci lebih lanjut mengenai data lembaga mana yang bisa dan tidak bisa dipulihkan.
Menurut Herlan, data tersebut diisolasi oleh pihak yang bertanggung jawab atas penyerangan tersebut dan tidak dapat diakses oleh pihak luar.
“Jadi keadaan datanya terenkripsi. Terenkripsi, tetapi di tempatnya. Kami sekarang telah mengisolasi sistem PDNS 2. Tidak ada yang bisa mengaksesnya. Kami telah memutus akses luar.”
Dengan begitu, kata Herlan, data kementerian dan lembaga di PDNS 2 tidak bisa disalahgunakan.
(lom/dmi)
Tinggalkan Balasan