Jakarta, jurnalpijar.com —
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi mengaku telah menguji coba pemblokiran tiga virtual private network (VPN) gratis untuk memberantas perjudian online.
“Kalau menurut Aptika (Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Komunikasi dan Informatika) ada 23-30 perusahaan. Nah, sampai kemarin kita uji coba tiga perusahaan pertama yang menunjukkan VPN paling banyak digunakan untuk perjudian online, lalu bertahap semua perusahaan. VPN gratis. Yang berisi konten negatif kami blokir,” ujarnya dalam keterangan Ibu-Ibu Tolak Judi Online di kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (1/7).
Sayangnya, Budi Ari tidak merinci nama ketiga VPN yang diblokir tersebut.
Layanan VPN Banyak perusahaan teknologi menawarkan versi gratis dan berbayar. Versi gratis biasanya memiliki beberapa batasan, misalnya batasan bandwidth harian.
Bodhi mengatakan VPN gratis menjadi sasaran pemblokiran karena menjadi jembatan bagi masyarakat awam untuk mengakses perjudian online. Menurut dia, yang paling terkena dampak penyakit sosial ini adalah masyarakat kecil.
“Kalau VPN berbayar untuk penggunaan kelas menengah ke atas, kalau disuruh bayar 100-200 ribu toman sebulan segelintir orang, itu malas,” ujarnya.
Namun, membuka blokir VPN berbayar bukanlah hal yang mustahil. VPN berbayar dapat diblokir jika dianggap tidak efektif dalam merutekan perjudian online, kata Bodhi-Ari.
Selain itu, VPN gratis juga menimbulkan berbagai risiko bagi penggunanya, mulai dari kerentanan hingga pencurian data pribadi dan penyebaran malware. Selain itu, VPN gratis memperlambat koneksi internet dan mengganggu kenyamanan akses internet.
VPN biasanya berfungsi untuk merutekan lalu lintas internet melalui server yang dikelola oleh penyedia.
Selain mengenkripsi lalu lintas Internet antara perangkat pengguna dan server yang dipilih, VPN yang andal memungkinkan pengguna mendapatkan alamat IP di lokasi terpencil.
Misalnya, pengguna yang terhubung ke server VPN di Indonesia akan menerima alamat IP Indonesia saat berselancar di Internet.
(lam/rh)
Tinggalkan Balasan