Menu

Mode Gelap

Hiburan

Audrey Davis Didampingi David Bayu Saat Diperiksa di Polda Metro

badge-check


					Audrey Davis Didampingi David Bayu Saat Diperiksa di Polda Metro Perbesar

Jakarta, CNN Indonesia —

Audrey Davies, putri musisi David Bayu, diperiksa polisi di Polda Metro Jaya, Selasa (8/6) kemarin, terkait beredarnya video meresahkan yang diduga mirip dirinya.

Ia memenuhi panggilan penyidik ​​Cabang Siber Bareskrim Polda Metro Jaya dengan didampingi David Bayu selaku ayahnya dan juga Sandy Arifin selaku kuasa hukumnya.

Korban didampingi ayahnya dan PH Sandi Arifin, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Audrey muncul untuk menjawab panggilan sekitar pukul 16.00 dan kemudian diperiksa setengah jam kemudian. Namun saat penyidik ​​hanya melontarkan enam pertanyaan, Audrey meminta pemeriksaan dihentikan dan ditunda.

“Kami sudah meminta secara resmi untuk membuat surat penundaan atau permintaan peninjauan kembali,” kata kuasa hukum Audrey, Sandy Arifin.

Sandy mengatakan, permintaan penundaan ujian tersebut dilakukan karena Audrey sedang tidak enak badan.

“Karena klien kami belum fit dan siap,” ujarnya.

Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya permintaan penundaan penyidikan.

Pemeriksaan terhadap saksi AD dimulai sekitar pukul 16.30 WIB sampai dengan pukul 17.10 WIB, yang pada saat itu penyidik ​​mengajukan enam pertanyaan kepada saksi AD, kata Ade Safri.

“Karena kondisi kesehatan saksi AD tidak memungkinkan pemeriksaan dilanjutkan pada hari ini, maka pemeriksaan terhadap terdampak dihentikan atau diakhiri pada pukul 17.10 WIB,” imbuhnya.

Ade Safri mengatakan, rencana pemeriksaan silang terhadap Audrey sebagai saksi dalam kasus ini akan dilanjutkan hari ini, Rabu (7/8), pukul 13.00 WIB.

Diketahui, dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua pelaku yang fungsinya menyebarkan video porno yang disebut mirip dengan anak musisi berinisial AD pada Selasa (30/7) lalu.

Kedua tersangka tersebut adalah MRS (22) warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, dan JE (35) warga Nangalo, Padang, Sumatera Barat.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik ​​menemukan jejak digital peredaran konten video porno dari ponsel kedua tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya, Rabu (31/7).

Dia mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 7. dengan Pasal 33 UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008.

(Sabtu/Jumat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Trailer Mufasa: The Lion King Ungkap Persahabatan Masa Kecil Scar

6 November 2024 - 05:14

Apa Saja yang Disunahkan di Tahun Baru Islam?

6 November 2024 - 01:15

Chanyeol EXO Bakal Konser City-scape di Jakarta 7 Desember

6 November 2024 - 00:14

Trending di Hiburan