Jakarta, jurnalpijar.com —
Pengadilan Filipina telah memutuskan untuk membatalkan perintah penghentian restorasi media yang dikeluarkan oleh peraih Nobel Maria Ressa.
Pengadilan Banding sebenarnya sudah mengeluarkan putusan pada 23 Juli, namun baru diumumkan ke media pada hari ini, Jumat (8/9).
Keputusan ini memungkinkan Rappler untuk bekerja kembali.
“Ini adalah hari perayaan, ini hari harapan,” kata Ressa dalam konferensi pers di Manila, seperti dikutip AFP.
Sebelumnya, Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina (SEC) memerintahkan penutupan Rappler pada Juni 2022.
Saat itu, Presiden Filipina Rodrigo Duterte meminta SEC untuk mencabut sertifikat pendirian Rappler karena melanggar konstitusi dan undang-undang mengenai kepemilikan asing atas media massa.
Banyak pihak yang menuding perintah SEC tersebut menyalahgunakan kekuasaan dan melanggar prosedur.
Namun, Rappler akan terus beroperasi sementara mereka mengajukan banding atas perintah SEC.
Berdasarkan Konstitusi, investasi media hanya diperuntukkan bagi warga negara Filipina atau entitas yang dikendalikan oleh warga negara Filipina.
Kasus ini dimulai pada tahun 2015 ketika ada investasi oleh American Omidyar Network, yang didirikan oleh pendiri eBay Pierre Omidyar.
Omidyar kemudian mengalihkan investasinya di Rappler kepada manajer lokal situs tersebut untuk menghindari upaya Duterte untuk menutupnya. (isa/bac)
Tinggalkan Balasan