Mekah, jurnalpijar.com –
Mencukur rambut sebelum dilepas atau dibersihkan merupakan salah satu ritual yang dilakukan jamaah haji setelah Taulul, yang merupakan akhir dari kewajiban Halal atau Ihram.
Harga alat cukur alis sangat bervariasi, mulai dari 20 Rial (setara Rp 87 ribu) hingga 50 Rial (setara Rp 219 ribu). Mereka yang tidak membawa razz bee harus cukup pintar untuk menghindari harganya.
Jemaah haji asal Jakarta, Arif Budiman mengatakan, jika tak pandai menawar, bisa mendapat harga mahal saat ingin mencukur rambutnya.
“Sesuai sunah Nabi, kita memilih yang beralis karena diharapkan membawa keberkahan lebih. Kalau mau cari tempat bercukur, sebaiknya lihat dulu ke sekeliling.”
“Bicara ke tukang cukur lalu negosiasi. Biasanya mereka kasih 50 riyal ya, tapi 20-25 riyal bisa kita negosiasikan saat tawar-menawar,” kata Arif.
Di sekitar Masjidil Haram, beberapa jamaah mencukur habis kepala mereka sebelum bercukur. Di sini kisaran harganya dari 15 Rial (65 ribu rubel) hingga 30 Rial (132 ribu rubel). Di sekitar Mina juga ada tukang cukur yang mengenakan tarif 30 riyal.
Beberapa jemaah juga lebih memilih untuk mencukur rambutnya di tempat mereka tinggal. Harga bervariasi tergantung pada hasil negosiasi.
Setelah mencukur rambut, Tahlul dibagi menjadi dua bagian. Pertama, cukur rambut atau kulit kepala Anda. Lalu ada PHK atau PHK. Kedua jenis pencukuran tersebut diperbolehkan.
Jamaah haji hari kedua menghabiskan hari kedua di Mina pada Senin (17/6) dan mengunjungi Batu Aqaba, Ula, dan Wusta. (argh/argh)
Tinggalkan Balasan