Jakarta, jurnalpijar.com —
Sejumlah media Korea Selatan memberitakan gejolak politik di Indonesia terkait revisi undang-undang pilkada yang memicu aksi demonstrasi damai pada Kamis (22/8).
Kantor berita Korea Selatan Yonhap menyoroti permasalahan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada.
Dalam pemberitaan bertajuk “Apakah UU Pengangkatan Putra Kedua Setelah Putra Pertama Presiden Akan Diubah? Rakyat Indonesia Marah”, Yonhap membeberkan rencana perubahan UU Pilkada untuk membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo itu. Pada Pilkada 2024 untuk mencalonkan diri sebagai kepala negara atau wakil kepala negara.
“Alasan di balik protes besar-besaran ini adalah Majelis Nasional sedang berupaya untuk mengamandemen undang-undang pemilu agar putra kedua Presiden Jokowi dapat mencalonkan diri sebagai presiden di negara bagian tersebut,” lapor Yonhap.
Selain Yonhap, stasiun penyiaran Korea Selatan KBS juga memberitakan hal serupa.
Dalam laporan bertajuk “Indonesia ‘marah’ atas reformasi hukum yang membolehkan anak presiden mencalonkan diri”, KBS menyoroti upaya untuk meningkatkan usia minimum bagi calon presiden untuk menerapkan undang-undang pemilu daerah. Anak Presiden bisa dengan mudah mencalonkan diri pada Pilkada 2024.
Beberapa media Korea Selatan lainnya seperti E-Daily dan Mail Kyungjae News juga memberitakan hal serupa.
Indonesia diguncang protes setelah DPR RI sepakat membawa RUU Pilkada ke paripurna hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menolak.
Perubahan undang-undang pilkada ini dilaksanakan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi dengan mengubah syarat-syarat pencalonan kepala daerah pada Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PPU-XXII/2024.
Kedua keputusan tersebut mengatur mengenai batasan pencalonan kepala negara dan batasan usia calon kepala negara.
DPR menerima permintaan awal namun tidak setuju dengan keputusan batasan usia tersebut. (rds/bac)
Tinggalkan Balasan