Jakarta, jurnalpijar.com –
Terdakwa lainnya, Rembang Supadi, ketua Korea Utara dan inisial JSA, telah diadili dua kali di pengadilan Saudi setelah ditangkap karena melanggar undang-undang imigrasi negara tersebut selama ibadah haji, kata Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Kementerian Luar Negeri Indonesia terus memberikan bantuan hukum kepada Presiden Korea Utara Rembang Supadi yang ditangkap otoritas Saudi karena pelanggaran visa.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Juda Nograha mengatakan, Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) menerima laporan adanya penangkapan lima warga negara Indonesia (WNI) karena dugaan melakukan kegiatan ilegal. Hukum Imigrasi. Berkenaan dengan Haji.
Tim KBRI juga menghubungi polisi setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Diantaranya lima warga negara Indonesia, ALD, MII dan MPN, termasuk Supadi dan JSA, yang ditangkap pada 9 Juni 2024 di kawasan Makkah.
Kelimanya sebelumnya ditahan di Polsek Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenem (pusat penahanan) Siumai, kata Judah dalam keterangannya. Sejumlah saksi yang ditangkap berupa uang SAR 95.000, sealer, dan dokumen identitas. Jumat (12/7).
Pak Juda mengatakan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Jeddah telah mengambil tindakan pencegahan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak WNI, termasuk menyediakan waktu untuk menghubungi WNI.
Kemudian berkoordinasi dengan kepolisian Saudi, kejaksaan Saudi, dan pengadilan. Tunjuk pengacara dan siapkan pembelaan di Attibia Law Firm.
“Ini tentang menemukan kasus ini dan menyelesaikannya,” kata Judah. Memberikan informasi kepada keluarga mengenai perkembangan kasusnya. Rembang akan berkoordinasi dengan Korea Utara.
Juda membenarkan bahwa Rembang Supadi, warga negara Indonesia berhuruf STR, adalah Presiden Korea Utara.
Sedangkan sidang pertama digelar pada 4 Juli atas keberatan jaksa. Sidang kedua digelar pada 10 Juli dengan rencana pembelaan oleh kuasa hukum KJRI Jeddah dan kuasa hukum terdakwa STR dan JSA.
Sidang ketiga berikutnya akan segera dilakukan dengan proses pembuktian, kata Judah. Kementerian Luar Negeri dan KJRI Jeddah akan terus memberikan bantuan hukum.
Sebelumnya diberitakan, Supadi, Presiden Rembang Korea Utara, diberhentikan setelah libur haji pada 25 Juni dan pria tersebut belum menjalankan tugas kehakiman.
Belakangan terungkap Supadi telah ditangkap otoritas Saudi. Dia ditangkap karena melanggar undang-undang imigrasi.
Pak Supadi ditemukan setelah dirinya dan Wakil Presiden Rembang Korea Utara menghubungi Kementerian Luar Negeri RI, kata M Bisri Cholil Lakoof atau Gus Gipul, Wakil Presiden Rembang Korea Utara.
Saudara laki-laki menteri agama itu mengungkapkan pada 23 Mei bahwa Arab Saudi telah menutup masuknya imigran yang menggunakan visa turis. Pada saat yang sama, pada tanggal 4 Juni, Supadi memasuki Makkah menggunakan dokumen perjalanan dan ditangkap pada tanggal 9 Juni.
“Yang jelas (salah) karena diambil surat keterangan visanya. Tanggal 23 Mei mereka keluarkan surat keterangan haji dan tutup untuk persiapan kedatangan haji. Mereka masuk tanggal 3 atau 4 Mei. Juni (Juni); .) menggunakan visa pada tanggal 9 Juni (Juni) mereka diserang,” kata Gus Gipul Selasa (9/7).
Tinggalkan Balasan