Menu

Mode Gelap

Teknologi · 14 Okt 2024

Cara Daftar IMEI iPhone 16 yang Dibeli dari Luar Negeri


					Cara Daftar IMEI iPhone 16 yang Dibeli dari Luar Negeri Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Apple resmi meluncurkan iPhone 16 pada Senin (9/9). Para pecinta iPhone di Indonesia bisa mendapatkan ponsel terbaru Apple mulai minggu depan, tepatnya pada Jumat (20/9).

Sayangnya iPhone 16 belum tersedia di Indonesia karena belum ada toko retail resmi Apple Store yang beroperasi di sini. Jadi cara untuk mendapatkan ponsel ini kedepannya adalah dengan mendapatkannya dari luar negeri.

Ponsel yang dibeli di luar negeri, termasuk iPhone, harus mendaftarkan IMEI agar perangkat dapat menerima sinyal dari operator seluler lokal.

Jika tidak, ponsel bisa digunakan untuk berkomunikasi menggunakan sinyal Wi-Fi saja.

Registrasi IMEI dapat dilakukan melalui website https://www.beacukai.go.id atau melalui custom mobile application yang dapat diunduh di Google Play Store.

Berikut cara mendaftarkan IMEI iPhone 16 di situs khusus:

• Buka halaman di bawah ini untuk mendaftar pertama kali.

• Masukkan data diri lengkap seperti nama, nomor KTP, kewarganegaraan, nomor paspor, nomor penerbangan, waktu kedatangan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan email.

• Masuk ke daftar data barang dengan mengisi spesifikasi ponsel, lengkap dengan nomor IMEI ponsel dan harga pembelian.

• Masukkan kode captcha untuk memverifikasi data dan Anda akan menerima kode QR untuk verifikasi dengan petugas bea cukai.

• Pemilik ponsel yang ingin check in di bandara dapat mendatangi pos bea cukai dan memindai kode QR dari website ke petugas.

• Apabila anda ingin melakukan pengecekan IMEI ponsel anda di luar bandara, anda dapat langsung datang ke kantor bea cukai terdekat, namun hal ini tidak berarti pembebasan bea masuk.

• Dalam waktu 2×24 jam, ponsel asing yang terdaftar IMEI sudah dapat digunakan di Indonesia.

Sebagai catatan, pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, namun kita perlu membayar bea masuk dan pajak. Pemerintah sendiri memberikan pembebasan bea masuk sebesar US$500.

Biaya registrasi IMEI terdiri dari beberapa variabel yaitu Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nasional, dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor.

Bea masuk dikenakan sebesar 10% dari nilai pabean. Selain itu, PPN sebesar 11 persen dari harga impor.

Setelah itu, PPH Pasal 22 impor dikenakan sebesar 10% dari nilai impor bagi yang memiliki NPWP, dan sebesar 20% dari nilai impor bagi yang tidak memiliki NPWP. (lom/dmi)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gunung Bawah Laut Ditemukan di Chile, 4 Kali Tinggi Burj Khalifa

3 November 2024 - 07:15

PODCAST: Budi Arie Blak-blakan soal Lima Bandar Judi Online

3 November 2024 - 03:16

Program Sanitasi Era Covid Asal Lampung Raih Penghargaan dari Jepang

3 November 2024 - 02:14

Trending di Teknologi