Menu

Mode Gelap

Internasional · 19 Okt 2024

Perputaran Duit Judi Online di Dunia Tembus Rp1.659 Triliun


					Perputaran Duit Judi Online di Dunia Tembus Rp1.659 Triliun Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Jumlah uang yang dihasilkan dari aktivitas perjudian online di dunia pada tahun ini mencapai 100,9 miliar USD atau setara dengan Rp 1659 triliun.

Menurut Statista, pendapatan perjudian online diperkirakan akan terus tumbuh setiap tahunnya hingga mencapai $136,30 miliar pada tahun 2029.

Belakangan, fakta tersebut menjadi pusat perhatian masyarakat dan pemerintah di sejumlah negara. Ada banyak negara yang telah melegalkan aktivitas menghasilkan uang ini.

Hasil permainan judi online dari seluruh dunia bisa dikatakan sangat fantastis.

Perjudian di Amerika Serikat, baik secara langsung maupun online, berkembang pesat di masyarakat saat ini.

Negara ini disebut-sebut menduduki peringkat pertama dunia dalam pendapatan perjudian. Menurut Statista, pendapatan dari kegiatan ini bisa mencapai US$18,41 miliar pada tahun ini.

Alhasil, dunia perjudian online yang menyita pikiran masyarakat seringkali menimbulkan dampak negatif bagi diri sendiri dan orang lain.

Judi online di Indonesia disebut-sebut semakin meresahkan masyarakat dengan banyaknya permasalahan sosial yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

Judi online seringkali membuat petaruh menjadi kaya dan pemainnya menjadi miskin.

Kemenangan merupakan harapan palsu yang diambil oleh para penjudi baik secara langsung maupun online.

Salah satu dampaknya adalah kecanduan judi online, dimana seseorang kehilangan uang.

Bahkan, para penjudi online rela merogoh kocek jutaan rupee dengan harapan mendapatkan kemenangan palsu.

Oleh karena itu, beberapa negara membatasi bahkan menghapus berbagai situs perjudian online karena dianggap merugikan masyarakat.

Salah satu polisi yang membunuh istrinya karena memergokinya sedang meminjam online, selamat.

Pemerintah sigap menindak berbagai situs judi online yang menjamur di Indonesia.

Sejauh ini, pemerintah beberapa negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura telah memberlakukan peraturan ketat terkait aktivitas perjudian online di negaranya. (poros/tangki)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Topan Shanshan Mendekat, Ribuan Warga Jepang Diminta Mengungsi

5 November 2024 - 16:15

Gadis 8 Tahun yang Hilang 19 Hari Ditemukan Tewas di Turki

4 November 2024 - 22:14

Zelensky Tiba di Singapura, Bersiap Pidato dalam Forum Keamanan

2 November 2024 - 16:14

Trending di Internasional