Jakarta, jurnalpijar.com —
Presenter Altaf Vicko menanggapi soal perceraiannya dengan istri selebriti Shahnaz Anindya dan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjeratnya.
Dalam pesan singkat yang dikirimkan melalui Jamaludin Fakaubun selaku kuasa hukumnya, Altaf Vicko menyampaikan enam poin. Hal pertama adalah dia dan Shahnaz bercerai hanya sebulan setelah mereka menikah.
Sebenarnya kami akan menikah pada Juni 2022, kurang dari sebulan kami meninggalkan rumah, kata Vicko Altaf, dikutip dari DetikHot.
Presenter tersebut kemudian membeberkan fakta lain yang menyebut dirinya telah mengajukan gugatan cerai terhadap Shahnaz Anindya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA) pada tahun 2023, namun ditolak.
Alasan ditolaknya permohonan cerai adalah karena Shahnaz yang menjadi tergugat tidak berdomisili di wilayah yang tertulis tentang dirinya. Padahal, kata Altaf, KTP dan KK Shahnaz terdaftar di Jakarta Selatan.
4. Februari 2023 saya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tapi tidak diterima, ujarnya.
Setelah itu, Shahnaz Altaf meminta cerai Vicko di PA Jakarta Pusat pada 20 Juni 2023. Namun kasus tersebut dibatalkan.
“Sampai tingkat banding, tingkat pembatalan, hingga tingkat Mahkamah Agung,” kata Vicko soal persoalan ketiga.
Vicko Altaf pun buka suara soal tudingan kasus dugaan KDRT yang menyeret namanya. Dia mengatakan tudingan itu mungkin ada kaitannya dengan poin kedua yang menurutnya keduanya berpisah sebulan setelah menikah.
“Terpisah dari rumah karena digusur, Shahnaz diduga memiliki emosi yang tidak stabil dan praktik perdukunan,” ujarnya.
Vicko melanjutkan, menguraikan dugaan perdukunan yang diduga dilakukan istrinya. Ia mengatakan, ia menemukan bukti istrinya melakukan praktik perdukunan.
“Mereka menemukan barang bukti berupa jimat, pelet, dan penggunaan barang-barang pribadi sebagai sarana ilmu hitam. Ada buktinya dan semuanya ada dalam kasus saya di paragraf kedua. Perilaku itu baru saya ketahui setelah saya menikah,” jelasnya. .
Sebelumnya, Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Shahnaz Anindya.
Shahnaz melaporkan Altaf Vicko ke Polres Jakarta Selatan pada 7 September 2023. Sejauh ini Shahnaz sudah menjalani autopsi dan polisi sudah memeriksa lima orang saksi.
Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan, kekerasan yang dialami korban bukan bersifat fisik melainkan psikis.
Hal ini sesuai laporan yang disampaikan korban terkait dugaan pelecehan emosional sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
“Yang jelas itu diperiksa secara psikologis. Dari autopsi diketahui ada kekerasan psikis. Kalau secara psikologis misalnya, kemudian mental. Tapi bukan karena (kekerasan) fisik,” ujarnya.
Meski berstatus tersangka, polisi tidak menangkap Altaf. Nurma mengatakan, para tersangka hanya boleh menyerahkan diri pada hari Senin dan Kamis.
“(Alasan tidak ditahan) karena hukuman dalam perkara itu hanya 4 tahun. Makanya di bawah 5 tahun tidak ada kewajiban ditangkap,” kata Nurma. (sebelum/sebelum)
Tinggalkan Balasan