BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak membuat kebijakan apapun terkait Kampung Sidrap pasca putusan sela Mahkamah Konstitusi perkara nomor 10/PPU-XXII/2024 baru-baru ini.
Hal itu ia sampaikan setelah mendengar pernyataan dari Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman untuk menaikkan status Kampung Sidrap menjadi desa persiapan.

“Bupati Kutim paham-paham hukum sedikit,” kata Agus Haris.
Pasalnya status Kampung Sidrap saat ini masih dalam tahapan pengujian materi sehubungan tapal batas. Menurutnya tidak dipekenankan ada upaya gerakan tambahan di wilayah tersebut.
“Kenapa tidak dari dulu dilayani sejak ditetapkan permasalahan ini di 2005. Kenapa sekarang mau dibangun, apalagi ada proses hukum. Bupati Kutim belajar aturan dulu,” ucapnya.
AH memandang saat ini statusnya masih dalam a quo sehingga tidak dipekenankan ada kegiatan pembangunan di wilayah tersebut. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela terkait dengan permohonan uji materi UU 47/1999 yang diajukan Pemkot Bontang, Rabu (14/5/2025).
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya memerintahkan Gubernur Kaltim untuk memfasilitasi mediasi antara Pemkot Bontang, Pemkab Kutim, dan Pemkab Kukar terkait permasalahan cakupan wilayah, batas wilayah, serta perluasan wilayah Kota Bontang.
Ia menyatakan bahwa proses mediasi harus diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak putusan sela ini dibacakan.
“Gubernur Kaltim wajib melaporkan hasil mediasi kepada MK dalam waktu paling lama tujuh hari kerja setelah batas waktu mediasi berakhir,” tegas Suhartoyo.
Selain itu, MK juga memerintahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan supervisi selama proses mediasi berlangsung.
Hasil supervisi ini juga wajib disampaikan kepada MK dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja setelah tenggat waktu mediasi berakhir. (*)