Menu

Mode Gelap

Daerah

Tragedi Keluarga di Samarinda: Ayah Tega Habisi Dua Balita, Motif Diduga Tekanan Ekonomi dan Konflik Rumah Tangga

badge-check


					Tragedi Keluarga di Samarinda: Ayah Tega Habisi Dua Balita, Motif Diduga Tekanan Ekonomi dan Konflik Rumah Tangga Perbesar

Jurnalpijar.com, SAMARINDA – Seorang ayah berinisial W (24) di Kota Samarinda, tega mengakhiri nyawa dua anak kandungnya yang masih balita. Kejadian memilukan ini terjadi di rumah mereka di Jalan Rimbawan, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Jumat, 25 Juli 2025. Polisi menduga motif utama pembunuhan ini adalah tekanan ekonomi yang berat serta konflik rumah tangga yang memuncak.

Kapolresta Samarinda, AKBP Hendri Umar, dalam konferensi pers di Polsek Sungai Kunjang, Selasa (29/7/2025), mengungkapkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. W diketahui menganggur setelah berhenti bekerja akibat masalah kesehatan, yakni sakit lambung dan tenggorokan. Kondisi ekonomi yang memburuk memicu pertengkaran dengan istrinya, hingga sang istri meminta cerai.

Pada hari kejadian, istri pelaku berangkat kerja pada sore hari. Saat itulah W mulai merencanakan aksi keji tersebut. Awalnya, ia berniat menenggelamkan kedua anaknya di kolam, namun mengurungkan niat karena khawatir aksinya diketahui warga. Ia kemudian mencekik anak bungsunya yang berusia dua tahun, lalu kakaknya yang berusia empat tahun. Kedua korban ditemukan tak bernyawa di atas ranjang, tertutup kain kuning.

Tragedi ini nyaris menambah korban, setelah nenek anak-anak tersebut juga hampir menjadi sasaran. Beruntung, sang nenek berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga setelah sempat dicekik dari belakang oleh pelaku.

Dalam proses penyelidikan, polisi menyebut pelaku sempat tidak kooperatif saat pemeriksaan. Namun, setelah dilakukan pendekatan, W akhirnya memberikan keterangan. Untuk mendalami motif dan kondisi psikologis pelaku, polisi juga melibatkan psikiater.

Atas perbuatannya, W dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov Kalimantan Timur dan YKAN Perkuat Kapasitas Daerah untuk Implementasi Proyek Karbon Biru

9 Oktober 2025 - 11:00

Antusiasme Tinggi, 260 Wartawan Se-Kaltim Siap Ramaikan Porwada III di Bontang

8 Oktober 2025 - 02:05

Mensos Ajak Pemprov Kaltim Sinergi Entaskan Kemiskinan Berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi

7 Oktober 2025 - 14:46

Trending di Daerah