Jurnalpijar.com, SANGATTA – Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama DPRD resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (P-PPAS) dalam Rapat Paripurna ke-III DPRD Kutim. Kesepakatan ini dicapai dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Jumat (19/09/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas. Hadir pula Bupati Kutim yang diwakili Asisten III Setkab bidang Administrasi Umum, Sudirman Latif, serta 29 anggota DPRD Kutim lainnya. Turut menghadiri acara tersebut unsur Forkopimda, para asisten, dan tamu undangan.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS memuat program-program yang akan dilaksanakan pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan. “Hal tersebut disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembayaran yang didasari asumsi yang mendasarinya,” ungkapnya.
Jimmi menekankan bahwa pencapaian prioritas pembangunan daerah memerlukan koordinasi seluruh pemangku kepentingan melalui program prioritas berbasis profesi dan sumber daya yang tersedia. “Perubahan KUA dan PPAS disusun dengan prinsip kehati-hatian dan menitikberatkan pada upaya meningkatkan efektivitas perubahan APBD, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah,” jelasnya.
Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD Kutim, Rudi, membacakan nota kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS dengan rincian anggaran yang mengalami penyesuaian signifikan. Anggaran pendapatan dalam Perubahan KUA PPAS yang semula sebesar Rp11.151.470.300.800 mengalami perubahan menjadi Rp9.895.423.149.448, sehingga terjadi pengurangan sebesar Rp1.256.047.151.352.
Sementara itu, belanja daerah yang semula berjumlah Rp11.136.470.300.800 berubah menjadi Rp9.994.420.567.719, mengalami pengurangan sebesar Rp1.142.049.733.081. Rudi juga menyampaikan adanya sisa lebih penggunaan anggaran pada pembiayaan menggunakan tahun anggaran sebelumnya senilai Rp113.099.418.271.
“Perubahan anggaran ini dilakukan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dan pada prinsipnya dalam rapat Banggar pada tanggal 16 September 2025 dari tujuh fraksi yang ada di Banggar menyepakati hasil rapat Banggar,” tutup Rudi. (*)
Penulis: Heristal









