Menu

Mode Gelap

Nasional

Pemerintah Alokasikan Rp36,25 Triliun untuk Pembangunan IKN, Target Operasional 2028

badge-check


					Salah satu infrastruktur di kawasan Ibu Kota Negara Nusantara di Kaltim. Perbesar

Salah satu infrastruktur di kawasan Ibu Kota Negara Nusantara di Kaltim.

Jurnalpijar.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan memasukkannya sebagai salah satu prioritas utama dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025.

Dalam dokumen perpres tersebut, pembangunan IKN menempati urutan ke-73 dari total 83 Kegiatan Prioritas Utama RKP 2025 dengan nama “Perencanaan dan Pembangunan Kawasan, serta Pemindahan Ibu Kota Nusantara”. Posisi ini menunjukkan bahwa proyek megah ini tetap menjadi fokus penting pemerintah meski berada di tengah berbagai prioritas pembangunan nasional lainnya.

Komitmen pemerintah terhadap IKN tercermin dari alokasi anggaran yang fantastis, yakni sekitar Rp36,25 triliun secara akumulatif. Anggaran besar ini dialokasikan untuk mendukung perencanaan hingga pembangunan ibu kota baru, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II bagian Matriks Pembangunan Pemutakhiran RKP 2025.

Alokasi anggaran tersebut terbagi ke dalam tiga kegiatan atau proyek prioritas utama yang dikoordinasikan oleh Otorita IKN. Kegiatan pertama adalah pembangunan IKN dengan alokasi terbesar senilai Rp18,12 triliun. Kegiatan kedua mencakup perencanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan ke IKN dengan anggaran Rp17,82 triliun. Sementara kegiatan ketiga fokus pada pembangunan sosial, superhub ekonomi, dan pengelolaan lingkungan IKN dengan alokasi Rp306,88 miliar.

Presiden Prabowo menetapkan target ambisius bahwa IKN akan mulai beroperasi sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028. Target ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk merealisasikan visi besar pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur dalam waktu yang relatif singkat.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” demikian bunyi kebijakan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kolaborasi Dinkes, KMI, dan UGM Dorong Pemeriksaan HPV DNA untuk Tekan Kasus Kanker Serviks di Bontang

29 November 2025 - 09:38

Hujan Lebat Guyur Samarinda, 25 Titik Jalan dan Pemukiman Terendam Banjir

29 November 2025 - 07:57

Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan Bontang Capai 93 Persen

28 November 2025 - 12:13

Trending di Daerah