Jurnalpijar.com, BONTANG – Polres Bontang berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang meresahkan umat Islam di Kota Bontang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap seorang pemuda berinisial MJ (19), warga Kelurahan Bontang Baru, pada Minggu (12/10/2025), setelah beraksi selama tiga bulan terakhir.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah Putranto, atas nama Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil menguras uang infaq umat hingga Rp9,1 juta dari puluhan masjid yang tersebar di tiga kecamatan.

“Totalnya ada puluhan masjid yang jadi sasaran, tersebar di Bontang Utara, Bontang Barat, dan Bontang Selatan,” jelas Randy.
Modus operandi pelaku cukup sistematis. MJ menggunakan tang dan kunci T untuk mencongkel kotak amal, dengan waktu beraksi pada malam hingga dini hari ketika masjid sepi pengunjung. Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, yakni berjudi online dan membeli minuman keras.
Aksi terakhir pelaku berakhir dengan penangkapan setelah warga Kelurahan Belimbing berhasil menggagalkan upaya pencurian. Ketika MJ hendak kembali melancarkan aksinya, warga yang waspada langsung menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
“Ini sangat disayangkan. Uang umat digunakan untuk hal yang tidak pantas,” ungkap Randy, menyesalkan perbuatan yang mencoreng nilai-nilai keagamaan.
Saat ini, MJ mendekam di Mapolres Bontang untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang mengancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. (*)