Menu

Mode Gelap

Daerah

Tragedi KDRT di Sangatta Selatan: Suami Bakar Istri dan Anak, Satu Korban Tewas

badge-check


					Konferensi Pers Polres Kutim terkait tindak kriminal KDRT pembakaran istri di Sangatta. Perbesar

Konferensi Pers Polres Kutim terkait tindak kriminal KDRT pembakaran istri di Sangatta.

SANGATTA – Warga Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, dikejutkan oleh peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang berakhir tragis pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 10.30 WITA. Seorang pria berinisial AL (48) diduga membakar istri dan anak kandungnya sendiri dalam sebuah insiden yang menggemparkan masyarakat setempat.

Korban, NA (35), meninggal dunia pada Selasa (11/11/2025) pukul 15.05 WITA setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari akibat henti napas. Sementara anak mereka, MAA (6), masih menjalani perawatan medis intensif karena mengalami luka bakar serius pada punggung, pantat, dan kaki.

Peristiwa mengerikan ini pertama kali diketahui oleh putri sulung pasangan tersebut, A, yang melihat mobil pemadam kebakaran melaju ke arah rumahnya disertai kepulan asap tebal. Setibanya di lokasi, ia mendapati rumah keluarga telah dikerumuni warga dan sebagian besar bangunan hangus terbakar.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, AL mengakui bahwa dalam sebulan terakhir rumah tangganya sering diwarnai konflik akibat masalah ekonomi dan ketegangan hubungan. Pada hari kejadian, pertengkaran mencapai puncaknya di area dapur rumah.

Dalam kondisi emosional yang tidak terkendali, pelaku mengambil botol berisi pertalite yang disimpan di box ikan di samping rumah, kemudian menyiramkannya ke tubuh istri yang sedang memasak. Bahan bakar yang tercecer di tubuh korban dan lantai rumah memicu kobaran api ketika pelaku menyalakan korek api.

Api dengan cepat membesar dan melalap tubuh istri. Pelaku sempat berusaha menarik korban keluar rumah, namun tangis anaknya yang terjebak di dalam membuatnya kembali masuk ke tengah kobaran api. Upaya penyelamatan tersebut tidak sepenuhnya berhasil karena sang anak ikut mengalami luka bakar.

NA mengalami luka bakar hingga 80% tubuhnya dan sempat mendapatkan perawatan intensif. Hasil visum dari RSUD Kudungga menunjukkan luka bakar parah pada hampir seluruh bagian tubuh korban, termasuk kepala, leher, punggung, dan anggota gerak yang dinilai berpotensi menimbulkan akibat fatal.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, mengecam keras tindakan pelaku dan menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap kasus KDRT. “Tindakan seperti ini sangat tidak manusiawi dan tidak bisa dimaklumi. Kami berkomitmen memproses kasus ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Pelaku AL telah ditahan di Polres Kutai Timur dan dijerat Pasal 44 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp90 juta.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya KDRT sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi korban jiwa di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kolaborasi Dinkes, KMI, dan UGM Dorong Pemeriksaan HPV DNA untuk Tekan Kasus Kanker Serviks di Bontang

29 November 2025 - 09:38

Hujan Lebat Guyur Samarinda, 25 Titik Jalan dan Pemukiman Terendam Banjir

29 November 2025 - 07:57

Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan Bontang Capai 93 Persen

28 November 2025 - 12:13

Trending di Daerah