SANGASANGA – Polsek Sanga Sanga kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari kawasan Jalan Pesut Kota Samarinda. Seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial LHP ditangkap pada Senin (24/11/2025) setelah diduga menjual sabu di wilayah Sanga Sanga Dalam.
Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sanga Sanga menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Ampera, Kelurahan Sanga Sanga Dalam. Informasi yang diterima menyebutkan adanya transaksi sabu yang dilakukan secara rutin oleh pemuda tersebut.

Kapolsek Sanga Sanga, AKP Muhammad Zulhijah melalui Ps Kanit Reskrim, Aipda Yudi Tri Waluyo, menjelaskan bahwa penyisiran diarahkan ke rumah terlapor yang berada di Jalan Ampera RT 20. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan resmi.
“Penggeledahan dilakukan setelah petugas memastikan ada aktivitas yang patut dicurigai,” kata Aipda Yudi pada Sabtu (29/11/2025).
Saat penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan sebuah bantal sofa berwarna merah berisi 14 poket sabu yang dikemas dalam plastik klip besar. Ketika dimintai keterangan, LHP mengakui bahwa semua poket sabu tersebut adalah miliknya.
Tersangka mengaku membeli paket sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di sebuah loket di kawasan Jalan Pesut Kota Samarinda. Harga beli per poket sebesar Rp150 ribu dan rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp250 ribu per poket.
“Saya beli dari orang yang tidak saya kenal. Biasanya saya mengambil di loket kawasan Pesut Samarinda,” ujar LHP kepada petugas saat dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan lanjutan, LHP menyatakan telah menjalankan praktik jual beli sabu sejak Januari 2025. Ia mengaku beroperasi di sekitar Sanga Sanga Dalam dengan cara melayani siapa pun yang ingin membeli barang haram tersebut.
Keterangan ini memperkuat dugaan polisi mengenai alur masuknya sabu dari Samarinda ke wilayah Kukar. Petugas menyebut bahwa pola peredaran seperti ini sudah sering ditemukan di Sanga Sanga, dengan dugaan adanya jaringan kecil yang memanfaatkan jalur cepat dari Samarinda menuju daerah pesisir Kukar.
“Barang bukti yang kami temukan terdiri dari 14 poket dengan berat kotor 5,46 gram dan berat bersih 1,40 gram,” ungkap petugas.
Setelah seluruh barang bukti dikumpulkan, polisi membawa LHP ke Polsek Sanga Sanga untuk diproses lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Polisi menjerat LHP dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur larangan memiliki, menyimpan, menguasai, menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam penjualan narkotika golongan I.









