Menu

Mode Gelap

Daerah

Kapolres Bontang Tegaskan Penertiban Peredaran Miras Selama Ramadan

badge-check


					Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano (Mirah Hayati/Jurnalpijar) Perbesar

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano (Mirah Hayati/Jurnalpijar)

BONTANG – Peredaran minuman keras (miras) selama bulan suci Ramadan menjadi perhatian serius jajaran kepolisian di Bontang. Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, menegaskan pihaknya akan melakukan penertiban terhadap penjualan miras yang tidak sesuai ketentuan.

Ia menyampaikan bahwa jajarannya telah diperintahkan untuk melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi di lapangan guna meminimalisir peredaran miras selama Ramadan.

“Yang kita pengen bulan suci Ramadan ini tetap terjaga,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).

Terkait penjualan miras di warung-warung kelontong, ia memastikan akan ada tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Tentunya akan kita tertibkan ya. Artinya, ketika penjualan itu dilakukan tidak semestinya, kita akan lakukan penindakan. Kita imbau bahwasanya tolong hargai bulan yang suci ini. Biar masyarakat fokus beribadah, tidak berpikiran yang lain, yang negatif,” tegasnya.

Menurutnya, dampak konsumsi miras berpotensi menimbulkan berbagai gangguan ketertiban masyarakat. Karena itu, kepolisian mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif selama Ramadan, dengan tidak menjual maupun mengedarkan miras secara sembarangan.

“Saat ini, personel kita masih melakukan pengawasan di sejumlah titik guna memastikan aturan terkait peredaran miras dipatuhi,” pungkasnya. (*)

 

Penulis: Mirah Hayati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jangan Salah Pilih Jalur, ASN Bontang Diminta Pahami Beda Ujian Dinas dan UPKP

27 Februari 2026 - 09:35

Polres Bontang Gandeng BNN Rencanakan Pemeriksaan Serentak

26 Februari 2026 - 06:39

Bontang Tembus 5 Besar Kota Bersih Nasional, Perkuat Komitmen Pengelolaan Sampah

26 Februari 2026 - 06:33

Trending di Daerah