BONTANG – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Bontang menerapkan tarif parkir berbayar untuk Pelabuhan Tanjung Laut.
Adapun tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp4.000 dan mobil pribadi senilai Rp6.000. Sedangkan kendaraan besar layaknya truk serta trailer mulai dari Rp7.000 hingga Rp8.000.
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan, Ikbal Cahyadi, mengatakan bahwa kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
“Ketika kami tidak melaksanakan itu bisa menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat. Karena menimbulkan potensi kerugian negara,” katanya saat ditemui, Selasa (7/4/2026)
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa kebijakan parkir berbayar baru bisa dilakukan tahun ini karena status Pelabuhan Tanjung Laut telah menjadi aset KSOP Bontang
“Hasil retribusi itu langsung kami setorkan ke pusat dan masuk dalam kas negara. Jadi bukan kami yang kelola,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan dalam waktu dekat sistem parkir berbayar akan menggunakan e-money dan tidak menerima pembayaran tunai.
“Kami masing menunggu usulan karena akan ada peralatan yang perlu dibeli untuk mendukung sistem itu,” paparnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada publik terkait penerapan parkir berbayar tersebut jauh sebelum pelaksanaan.
“Sudah sejak November kami sosialisasikan dengan berbagai macam cara. Bahkan sampai saat ini masih menempel itu plang-plang sosialisasi kami di sekitaran pelabuhan,” tuturnya.
Bahkan, pada tarif berbayar yang seharusnya mulai terlaksana dari Februari harua ditunda hingga Maret karena mempertingkan tingkat kemasifan sosialisasi.
Ikbal mengakui bahwa kebijakan tersebut mendapat keluhan dari masyarakat. Tetapi ia memastikan bahwa hal tersebut telah terselesaikan dengan baik.
“Penyebabnya karena mereka tidak terbiasa dengan adanya parkir berbayar di Pelabuhan Tanjung Laut. Tapi ketika kami jealskan tentang dasar hukumnya akhirnya mereka bisa mengerti,” katanya.
Sebagai langkah kongkret memastikan dan menghindari praktik nakal atau pungli, KSOP Bontang membuat papan informasi yang berisikan secara jelas mengenai aturan dan nominal pembayaran. (*)
Penulis : Mirah Hayati









