SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil menyita uang tunai sebesar Rp699 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara hingga tahap penuntutan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim Gusti Hamdani menyatakan bahwa uang titipan pemulihan kerugian negara mencapai Rp699.704.988.362. Hal ini disampaikan pada konferensi pers di Samarinda, Rabu (8/7/2026).
Perkara ini melibatkan empat orang mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara pada rentang waktu berbeda, yaitu HM, BH, HA, dan AD.
“Selain birokrat, perkara juga menyeret tiga pimpinan perusahaan swasta dari PT JMB Group, yakni BT, GT, dan DA,” ujar Gusti.
Aktivitas pertambangan batu bara secara tidak sah di atas hak lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara berlangsung sejak 2007 hingga 2012. Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), seluruh aktivitas penambangan ilegal tersebut telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp6,858 triliun.
Uang sitaan ratusan miliar diserahkan oleh tersangka BT dan GT sejak masa penyidikan hingga tahapan pelimpahan hukum. Seluruh dana titipan ini telah diamankan pada rekening resmi milik Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara di bank pemerintah.
Untuk mengoptimalkan pemulihan potensi kerugian keuangan negara, tim penyidik juga melakukan penyitaan atas harta kekayaan fisik milik kelompok tersangka. Barang bukti tambahan yang disita meliputi mata uang asing, bidang tanah, perhiasan, dan sejumlah kendaraan roda empat mewah.
Tim jaksa telah melimpahkan ketujuh berkas perkara secara terpisah kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. Ketujuh terdakwa dikenakan dakwaan primer menggunakan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)









