KUTAI TIMUR – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan pemeriksaan langsung terhadap areal konsesi PT Sumber Mas Timber seluas sekitar 34.438,66 hektare di Desa Long Nyelong, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Pengecekan tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan hutan yang melibatkan sejumlah instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim, Rahadian Arif Wibowo, menjelaskan bahwa kegiatan itu dilakukan untuk memeriksa kondisi lapangan sekaligus memverifikasi data teknis terkait kawasan yang menjadi objek penertiban.
“Monitoring dan pengecekan lapangan ini merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan hutan yang dilaksanakan secara terpadu oleh Satgas PKH bersama unsur instansi terkait,” ujar Rahadian di Sangatta, Senin (12/10).
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan memeriksa kondisi areal, mencocokkan data teknis, serta menetapkan titik-titik koordinat. Data koordinat tersebut nantinya menjadi acuan dalam rencana pemasangan plang penguasaan kawasan hutan.
Menurut Rahadian, penetapan koordinat diperlukan untuk memperjelas lokasi yang menjadi sasaran penertiban. Langkah ini juga mendukung pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan lahan dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pengawasan terpadu tersebut melibatkan unsur Kejaksaan Agung RI, Kejari Kutim, Kepolisian RI, Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Intelijen Strategis (BAIS), TNI, serta perwakilan pemerintah desa.
Rahadian menegaskan bahwa koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan. Ia menyebut, pemeriksaan tetap mengutamakan ketelitian serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Hasil verifikasi di lapangan selanjutnya akan digunakan sebagai bahan pengawasan dan pertimbangan untuk menentukan langkah berikutnya. Proses lanjutan tersebut dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing instansi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)









