Menu

Mode Gelap

Daerah

Nyaris Gondol Rp 1M di Bank Muamallat Sangatta, Tukang Bangunan Ini Keburu Tertangkap Basah

badge-check


					Nyaris Gondol Rp 1M di Bank Muamallat Sangatta, Tukang Bangunan Ini Keburu Tertangkap Basah Perbesar

Jurnalpijar.com, SANGATTA – Seorang pria berinisial SLH (42), yang berprofesi sebagai tukang bangunan, diamankan oleh tim Macan Polres Kutai Timur (Kutim) setelah diduga melakukan percobaan pembobolan Bank Muamalat di Sangatta, Kutim. Aksi nekat ini terjadi pada Minggu malam, 3 Juli 2022, sekitar pukul 19.30 di Jalan Yos Sudarso. Meski sempat berupaya membobol brankas yang berisi uang senilai satu miliar rupiah, pelaku gagal membawa kabur hasil curiannya.

Dalam konferensi pers oleh polisi di Mapolres Kutim, Kamis (7/7/2022), SLH tampak tertunduk malu dan mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia mengungkapkan, tekanan ekonomi menjadi alasan utama di balik aksinya.

“Menyesal sama malu pak, butuh uang karena anak magang di Malang, tiap hari butuh uang Grab sama minta beli motor,” ujar SLH, yang diketahui memiliki lima orang anak.

SLH mengaku aksi tersebut dilakukan secara spontan tanpa perencanaan matang. Bermodalkan sebuah obeng, ia memecahkan box kaca di belakang bangunan bank, lalu menjebol dinding tempat penyimpanan brankas. “Hanya sepontan, jam 8 hari Minggu (melihat kondisi bank), jam 2 beraksi. Saya tidak ada pengalaman mencuri,” jelasnya.

Aksi pembobolan ini segera diketahui pihak bank dan dilaporkan ke Polres Kutim. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap SLH di salah satu bangunan tempat ia bekerja. Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jata Wiranegara, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk tas milik pelaku yang tertinggal dan rekaman CCTV bank.

“Dari sana kita menemukan bukti-bukti yang akhirnya mengarah pada tersangka SLH. Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa pakaian, masker yang dikenakan saat membobol bank tersebut,” terang Jata.

Selain itu, sepeda motor yang digunakan SLH saat beraksi juga turut diamankan sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, SLH dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindak kejahatan, sekaligus menyoroti persoalan ekonomi yang kerap menjadi pemicu tindakan kriminal di masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov Kalimantan Timur dan YKAN Perkuat Kapasitas Daerah untuk Implementasi Proyek Karbon Biru

9 Oktober 2025 - 11:00

Antusiasme Tinggi, 260 Wartawan Se-Kaltim Siap Ramaikan Porwada III di Bontang

8 Oktober 2025 - 02:05

Mensos Ajak Pemprov Kaltim Sinergi Entaskan Kemiskinan Berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi

7 Oktober 2025 - 14:46

Trending di Daerah