Jurnalpijar.com, BONTANG – Kota Bontang kembali menjadi sorotan setelah praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di sejumlah tempat hiburan malam (THM) semakin marak dan dilakukan secara terbuka. Ironisnya, aparat penegak peraturan daerah (perda) dinilai kurang tegas dalam menindak pelanggaran ini, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Populis Borneo, Ahmad Said, menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan perda sebagai penyebab utama suburnya praktik miras ilegal di kota yang dikenal dengan jargon Kota Taman (Tertib, Agamis, Mandiri, Aman, Nyaman). Menurut Ahmad, meski perda larangan miras telah diberlakukan sejak 2002, penjualan miras ilegal masih bebas terjadi di berbagai tempat, mulai dari karaoke, THM, hingga toko kelontong. “Aturan ini seolah tidak memiliki kekuatan. Pemerintah tampak enggan bertindak tegas,” ujar Ahmad Said, Senin (21/7/2025).

Ahmad juga menilai bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum daerah cenderung bersikap reaktif, hanya bergerak ketika ada tekanan dari masyarakat. Padahal, penegakan hukum seharusnya menjadi agenda rutin, bukan sekadar respons sesaat. “Jika kondisi ini terus dibiarkan, wajar jika publik menduga ada unsur pembiaran, bahkan kemungkinan adanya oknum yang membekingi,” tambahnya.
Temuan terkait penjualan miras tanpa izin di sejumlah rumah karaoke di wilayah Bontang Selatan dan Bontang Utara bukanlah hal baru. Laporan demi laporan telah disampaikan, namun tindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dinilai masih minim. Ahmad pun mengkritik kinerja Satpol PP yang dianggap belum maksimal dalam menjalankan tugas sebagai penegak perda. “Jika perda sudah jelas, tapi pelanggaran terus dibiarkan, lalu apa gunanya Satpol PP digaji? Jangan sampai masyarakat menilai ada permainan di balik pembiaran ini,” tegasnya.
Lebih jauh, Ahmad menekankan bahwa persoalan miras ilegal bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga berkaitan dengan moral dan arah pembangunan sosial di Kota Bontang. “Bontang dikenal sebagai kota religius. Namun, jika THM bisa menjual miras secara bebas, di mana ketegasan pemerintah?” pungkasnya. (*)