SANGATTA – Polres Kutai Timur berhasil mengungkap 28 kasus peredaran narkotika dan mengamankan 33 tersangka dalam operasi yang berlangsung di wilayah hukum Kutim. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, di Aula Auditorium Polres Kutim, Jumat (24/10/2025).
Acara press release ini dihadiri Kasat Resnarkoba AKP Erwin Susanto, perwakilan Kejari Kutim, perwakilan BNNK Kutim, serta perwakilan Pengadilan Negeri Kutim. Di meja konferensi terpampang tumpukan barang bukti berupa paket sabu seberat 351,69 gram yang berhasil diamankan dari para tersangka.

AKBP Fauzan Arianto menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan peredaran narkotika ini merupakan hasil dari rangkaian penangkapan yang dilakukan sejak September hingga 24 Oktober 2025. Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti jenis sabu dengan nilai estimasi mencapai Rp527 juta.
“Dari total barang bukti yang kami simpan, estimasi jumlah jiwa bisa diselamatkan adalah sejumlah 1.758 jiwa masyarakat Kutim dari penyalahgunaan narkotika,” ungkap AKBP Fauzan.
Kapolres menyimpulkan bahwa potensi peredaran jaringan narkotika di wilayah Kabupaten Kutim masih tergolong tinggi. Meski demikian, ia menegaskan komitmen kepolisian untuk terus menggencarkan upaya pemberantasan kasus narkotika yang dinilai sangat meresahkan masyarakat.
“Jangan menguji kesabaran kami, kami akan tangkap, menindaklanjuti kalian dan kami proses kalian sampai tuntas. Tidak ada kompromi bagi tindak kejahatan yang dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Selain pengungkapan kasus, pihak kepolisian juga akan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah diamankan. Barang bukti sabu seberat 433,59 gram akan dimusnahkan dengan metode di-blender kemudian dibuang ke tempat tertutup (closed) sesuai prosedur yang berlaku.
Fauzan juga mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika. Ia meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan tindak kejahatan peredaran jaringan narkoba kepada pihak berwajib.
“Jika ada tanda-tanda mencurigakan segera laporkan, kami Polres Kutim membuka layanan laporan ke nomor WhatsApp 082247809110,” sebutnya.
Polres Kutim menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (*)









