Jurnalpijar.com – Pemerintah sedang mempersiapkan penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Kebijakan ini akan berdampak langsung pada besaran UMK di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Timur untuk tahun 2026.
Meski pemerintah belum menetapkan secara resmi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengajukan usulan kenaikan upah minimum dalam rentang 8,5% hingga 10,5%. Presiden KSPI & Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa angka tersebut telah diperhitungkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023.

Said Iqbal menjelaskan bahwa usulan tersebut mengamanatkan pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam penetapan upah minimum, serta memperhatikan faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sesuai ketentuan MK.
Sebagai perbandingan, pada 2024 UMK Kalimantan Timur ditetapkan naik 6,5% sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Saat ini, Kabupaten Berau mencatat UMK tertinggi di Kaltim sebesar Rp4,08 juta, diikuti Kabupaten Penajam Paser Utara dengan UMK Rp3,95 juta. Khusus untuk wilayah IKN yang mencakup Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki UMK Rp3,95 juta, sementara Kutai Kartanegara sebesar Rp4,16 juta pada 2025.
Jika usulan kenaikan 10,5% disetujui, proyeksi UMK Kalimantan Timur 2026 akan mengalami peningkatan signifikan. Kabupaten Berau berpotensi memiliki UMK tertinggi mencapai Rp4.509.920, naik dari Rp4.081.376. Kabupaten Penajam Paser Utara akan naik menjadi Rp4.372.866 dari Rp3.957.345.
Wilayah lainnya juga akan mengalami kenaikan substansial, seperti Kabupaten Kutai Barat dari Rp3.952.233 menjadi Rp4.367.217, Kota Bontang dari Rp3.780.012 menjadi Rp4.176.913, dan Kabupaten Kutai Kartanegara dari Rp3.766.379 menjadi Rp4.161.848.
Sementara itu, Kabupaten Kutai Timur berpotensi naik menjadi Rp4.136.921 dari Rp3.743.820, Kota Samarinda dari Rp3.724.437 menjadi Rp4.115.502, Kota Balikpapan dari Rp3.701.508 menjadi Rp4.090.166, dan Kabupaten Paser dari Rp3.591.565 menjadi Rp3.968.679. (*)









