BONTANG – Menjelang Hari Raya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tidak hanya menekankan disiplin internal aparatur, tetapi juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memberikan gratifikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkot menerbitkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi yang kerap meningkat saat momentum hari besar keagamaan.
Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, menegaskan bahwa pemberian dalam bentuk apapun kepada ASN yang berkaitan dengan jabatan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), merupakan praktik yang berpotensi melanggar hukum.
“Tidak hanya ASN yang wajib menolak, masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2026).
Ia menjelaskan, pemberian hadiah, bingkisan, maupun bentuk lainnya. Baik secara langsung maupun tidak langsung dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika berkaitan dengan kepentingan jabatan.
Dalam aturan tersebut, ASN juga diwajibkan melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila terlanjur menerima gratifikasi, paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Ketentuan ini merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta aturan teknis dari KPK terkait pelaporan gratifikasi.
Selain itu, Pemkot Bontang turut mengingatkan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk saat mudik Lebaran.
Pemkot berharap, dengan keterlibatan aktif masyarakat dalam menolak praktik gratifikasi, integritas pelayanan publik di Kota Bontang dapat tetap terjaga.
“Upaya ini butuh dukungan semua pihak agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terpelihara,” pungkasnya. (*)
Penulis : Mirah Hayati









