BONTANG – Kelanjutan program pembangunan lapangan mini soccer di Kota Bontang kini resmi beralih ke Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar). Sebelumnya, proyek tersebut sempat ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kepala Dinas PUPR Bontang, Much. Cholis Edy Prabowo, memastikan pihaknya tidak lagi terlibat dalam tahap lanjutan pembangunan fasilitas olahraga tersebut.
“Untuk pembangunan berikutnya sudah bukan di kami. Penanganannya dialihkan ke Disporapar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2026).
Ia menjelaskan, keterlibatan PUPR pada pembangunan awal hanya karena proyek tersebut berada dalam satu kawasan terpadu di Kota Bontang. Saat itu, pembangunan meliputi beberapa fasilitas sekaligus, seperti Rumah Kreasi Milenial (RKM), gedung Baznas, dan gedung PKK.
“Waktu itu kami kerjakan karena satu kawasan, jadi sekalian dengan fasilitas lainnya,” jelasnya.
Program pembangunan lapangan mini soccer sendiri merupakan bagian dari janji politik Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni bersama Wakil Wali Kota Agus Haris yang menargetkan pembangunan di seluruh kelurahan.
Namun hingga saat ini, realisasi program tersebut masih terbatas. Dari total 15 kelurahan, baru satu lokasi yang terbangun, yakni di Kelurahan Satimpo, kawasan Hop 1, Kecamatan Bontang Selatan.
Pembngunan di Satimpo sebelumnya menelan anggaran sekitar Rp10,9 miliar. Meski demikian, Bowo mengaku tidak mengetahui secara rinci rencana anggaran lanjutan yang kini berada di bawah kewenangan Disporapar.
“Saya belum tahu untuk anggaran berikutnya, karena itu sudah masuk ranah OPD lain,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya bilang, perencanaan pembangunan di tiap kelurahan akan disesuaikan dengan kesiapan lahan dan aspek tata ruang. Tidak semua wilayah bisa langsung dibangun karena terkendala regulasi.
Berdasarkan informasi yang ia terima, terdapat dua kelurahan yang telah menyiapkan lahan, yakni Tanjung Laut dan Berbas Pantai. Namun khusus Berbas Pantai, proyek tersebut belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat.
“Khusus Berbas Pantai masih terkendala aturan tata ruang, karena itu kawasan reklamasi dan masih mengacu RTRW lama,” ungkapnya.
Lebuh lanjut, kata dia, kondisi tersebut membuat pemerintah belum bisa menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk pembangunan lapangan.
“Kalau belum ada KKPR, tentu tidak bisa dibangun. Jadi kemungkinan ditunda dulu,” tutupnya. (*)
Penulis : Mirah Hayati









