BONTANG – Aturan pembatasan struktur belanja daerah berdampak pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bontang.
TPP selama ini menjadi salah satu penopang kesejahteraan ASN. Namun, kebijakan baru membuat komponen tersebut terancam mengalami pemangkasan.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan pihaknya terus mencari solusi agar TPP ASN tidak hilang begitu saja.
“Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di dalamnya membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Sementara itu, proyeksi APBD Kota Bontang pada 2027 diperkirakan hanya sekitar Rp1,5 triliun. Di sisi lain, kebutuhan belanja pegawai justru mencapai Rp650 miliar.
“Kami akan berjuang agar TPP ASN tidak mengalami pemotongan. Salah satunya melalui forum APEKSI,” ucapnya.
Dengan porsi belanja pegawai yang menyentuh sekitar 45 persen, angka tersebut jauh melampaui batas yang ditentukan. Jika aturan diterapkan secara kaku, salah satu konsekuensinya adalah pemangkasan TPP hingga Rp200 miliar.
“Solusi yang ditawarkan adalah mengubah skema penganggaran. TPP diusulkan tidak lagi masuk dalam belanja pegawai, melainkan dialihkan ke pos belanja barang dan jasa,” jelasnay.
Usulan tersebut akan dibawa dalam forum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Neni berharap dapat memperjuangkan kebijakan ini bersama daerah lain yang menghadapi persoalan serupa. (*)
Penulis: Mirah Hayati









