Menu

Mode Gelap

Otomotif · 27 Mei 2024

Hari Ini Terakhir Perpanjangan SIM yang Mati Saat Libur Pekan Lalu


					Hari Ini Terakhir Perpanjangan SIM yang Mati Saat Libur Pekan Lalu Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com –

Pengecualian perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa mendapat yang baru dari Polri akan berakhir hari ini, Selasa (14/5). Jika SIM Anda mati saat liburan minggu lalu, hari ini adalah hari terakhir untuk memperbarui.

Pengecualian diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada hari libur nasional Kenaikan Yesus Kristus, pada tanggal 9 Mei, dan pada hari libur bersama, pada hari Jumat, 10 Mei 2024.

“Layanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara tanggal 9 hingga 10 Mei 2024 dapat memperpanjang SIM antara tanggal 11 hingga 14 Mei 2024 dengan melalui mekanisme perpanjangan,” tulis Polda Metro. X halaman TMC. Jaya.

Pemegang kartu SIM yang masa berlakunya telah habis sebagaimana dijelaskan di atas diharapkan dapat datang ke cabang Samsat terdekat.

Ada dua pilihan perpanjangan kartu SIM di Polri, yaitu online (dalam jaringan) atau offline (luar jaringan).

Cara memperpanjang SIM Anda secara offline

• Kunjungi Satpas, SIM Corner atau Mobile SIM terdekat dengan rumah Anda

• Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk memperbarui SIM Anda dan jangan sampai ada yang terlewat

• Lengkapi formulir permintaan perpanjangan kartu SIM

• Membayar perluasan SIM berdasarkan jenis SIM yang diperluas

• Melaksanakan proses registrasi sidik jari dan foto

• Tunggu sampai petugas memberikan SIM Anda. Jika formulir SIM kosong, penanggung jawab akan menginformasikan jadwal pengambilan SIM.

Cara memperpanjang SIM Anda secara online

• Menggunakan aplikasi SIM Presisi Nasional (SINAR) yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.

• Daftarkan SIM Anda secara online dengan mengklik menu registrasi dan pilih “Perbarui SIM” dari menu yang tersedia.

• Isi semua informasi formulir dan masukkan kode verifikasi seperti yang ditunjukkan. Setelah itu klik “Kirim”

• Tunggu hingga Anda menerima email registrasi berisi kode penagihan untuk membayar upgrade kartu SIM Anda

• Kemudian melakukan pembayaran dan menyimpan bukti pembayarannya kepada petugas

• Calon peserta dapat mengunjungi Satpas, SIM Corner atau Simling untuk mengambil SIM. Disarankan untuk membawa semua berkas yang diperlukan untuk perpanjangan SIM, beserta bukti pembayaran dan registrasi. Berikan semua berkas kepada petugas polisi dan ambil sidik jari serta foto SIM Anda

• Tunggu petugas memanggil nama pemohon perpanjangan SIM.

(afr/fea)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Indonesia Cari Litium Bahan Baterai Mobil Listrik Sampai ke Zimbabwe

6 November 2024 - 04:15

Respons Toyota Usai Prabowo Larang Menteri Pakai Mobil Impor

5 November 2024 - 22:15

Masalah Kendaraan Listrik di Indonesia Versi Moeldoko

5 November 2024 - 08:15

Trending di Otomotif