BONTANG – Unit II Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang perempauan yang di duga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan diduga narkotika jenis sabu di Jalan Parikesit Rt. 04 Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Adapun barang bukti yang disita berupa tiga bungkus plastik bening berisikan kriatal warna putih dengan berat kotor 1,09 Gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berinsial ML (26), merupakan warga Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang utara.
Kasat Resnarkoba, AKP Larto, mengatakan bahwa pada awalnya informasi berawal dari laporan masyarakat adanya aktifitas yang mencurigakan di sekitaran Jalan Parkesit, Kelurahan Bontang Baru .
“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di Lokasi,” katanya, Kamis (30/4/2026)
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pada Selasa (28/4/2026) sekira jam 12.00 Wita, anggota Unit II Satresnarkoba melihat seorang perempuan berjalan menuju sebuah rumah di Parkesit Rt. 04 dengan gerak-gerik yang mencurigkan.
“Setelah dikuti sampai disebuah rumah lalu diminta untuk berhenti oleh tim, tiba-tiba perempuan tersebut terlihat menjatuhkan sebuah dompet,” ungkapnya.
Kemudian Polisi melakukan penggeledahan dan mengecek barang yang sempat dibuang tersebut yang ternyata didalamnya berisikan tiga bungkus sabu.
Hingga saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kota Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800.000.000,00dan paling banyak Rp8.000.000.000,00. (*)
Penulis : Mirah Hayati









