SAMARINDA – Sebanyak 48 kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hingga saat ini belum dikembalikan kepada pemerintah daerah. Temuan ini menjadi salah satu catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masih ditindaklanjuti oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Inspektorat Daerah Kalimantan Timur, Muhammad Irfan Pranata Safran, menyatakan bahwa penyelesaian temuan tersebut menjadi tanggung jawab perangkat daerah yang mengelola aset. Setiap dinas bertanggung jawab terhadap aset yang berada di bawah pengelolaannya.
“Masing-masing OPD telah mengirimkan surat kepada pihak yang masih menguasai kendaraan dinas untuk segera mengembalikannya,” sebut Irfan, Selasa (7/7/2026).
Surat tersebut merupakan langkah awal yang dilakukan setiap OPD sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada pemegang kendaraan untuk menyerahkan aset secara sukarela sebelum mengambil langkah berikutnya. Apabila pemegang kendaraan tidak mengembalikan aset pada saatnya, perangkat daerah dapat meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penarikan.
Irfan menegaskan bahwa Inspektorat tidak lagi terlibat dalam proses eksekusi pengembalian aset. Kewenangan tersebut berada di masing-masing perangkat daerah.
“Peran Inspektorat saat ini lebih difokuskan pada pemantauan penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan, bukan melakukan penarikan aset secara langsung,” kata dia.
Pembagian tugas tersebut dilakukan agar setiap OPD bertanggung jawab penuh terhadap aset yang berada di bawah pengelolaannya, mulai dari pengamanan fisik hingga penyelesaian administrasi. Selain memastikan kendaraan kembali ke pemerintah daerah, setiap perangkat daerah juga diminta menyelesaikan administrasi aset agar pencatatan barang milik daerah tetap tertib dan sesuai kondisi di lapangan.
Koordinasi antara OPD, pengurus barang, dan pihak yang masih menguasai kendaraan menjadi faktor penting untuk mempercepat penyelesaian temuan. Inspektorat tetap memantau perkembangan tindak lanjut yang dilakukan seluruh perangkat daerah untuk memastikan rekomendasi BPK dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. (*)









