Menu ✖

Mode Gelap

Daerah

Polres PPU Amankan Perempuan dan 17 Paket Diduga Sabu di Kecamatan Waru

badge-check


					Terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang diamankan Polres PPU. (Ist) Perbesar

Terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang diamankan Polres PPU. (Ist)

PENAJAM PASER UTARA – Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU), mengamankan seorang perempuan berinisial M (48) dan menyita 17 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,23 gram di Desa Api-api, Kecamatan Waru.

Penindakan dilakukan pada Selasa malam, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, di sebuah rumah di RT 005. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Narkotika.

Polisi menindaklanjuti informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di rumah tersebut dengan melakukan penyelidikan. Saat mengamankan M, petugas menemukan satu telepon genggam di tangan kanannya. Penggeledahan di dalam rumah kemudian menemukan 17 paket diduga sabu di lantai kamar, satu bungkus plastik klip bening, alat takar dari sedotan plastik, dan satu telepon genggam.

M beserta barang bukti dibawa ke Mapolres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi telah menyita barang bukti, memeriksa saksi dan pihak yang diamankan, melakukan tes urine serta gelar perkara. Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami keterangan, asal-usul barang bukti, dan fakta terkait perkara.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan dan penindakan narkotika.

“Informasi dari lingkungan sekitar dapat menjadi titik awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan,” kata Iptu Gede.

Ia meminta warga segera menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika kepada pihak berwenang. Perkara ini masih dalam penyidikan. Dalam keterangannya, pihak yang diamankan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah; penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan proses peradilan. (*)

 

Penulis: Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Penilaian Adipura 2026, Lurah Satimpo Maryono Gerakkan Korvei Serentak di Seluruh RT

2 November 2026 - 00:50

Dorong Pembangunan Inklusif, Pemkot Bontang Bidik Penghargaan Parahita Ekapraya 2026

23 Oktober 2026 - 14:52

Jangkau 2.340 Masyarakat Bulutana, 100 Karyawan Pupuk Indonesia Hadirkan Dukungan Pertanian Hingga Pendidikan

22 Oktober 2026 - 14:05

Trending di Headline