Jakarta, jurnalpijar.com —
Meta dan TikTok menyuarakan pendapatnya atas keputusan akhir Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi tentang regulasi perjudian online di berbagai platform media sosial.
Meta, perusahaan induk media sosial Facebook dan Instagram, mengaku sudah mengambil sikap tegas terhadap perjudian online sejak awal. Meta mengaku siap bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk memberantas perjudian online.
“Kami memahami kekhawatiran pemerintah terhadap isu konten perjudian online. Kami akan terus bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menegakkan kebijakan kami dan menindak konten perjudian online ilegal,” kata juru bicara Meta kepada CNNIndonesia.com, Selasa. (28/5).
Pandangan serupa juga diungkapkan perwakilan TikTok di Indonesia. Perwakilan TikTok di negara tersebut mengatakan partainya sudah memiliki aturan untuk melarang konten, termasuk perjudian online.
TikTok menyatakan dalam Pedoman Komunitasnya: “Kami menyadari bahwa perjudian uang atau perjudian dapat menimbulkan kerugian bagi sebagian orang, termasuk kerugian finansial yang signifikan dan masalah kesehatan mental. Kami tidak mengizinkan fasilitasi atau pemasaran perjudian atau aktivitas serupa perjudian pada mereka.” situs web resmi.
“Kami juga memahami bahwa perjudian menimbulkan risiko yang signifikan bagi kaum muda dan mungkin tidak cocok untuk semua penonton. Konten yang menggambarkan dan mengagungkan perjudian atau aktivitas perjudian akan dibatasi (berumur 18 tahun ke atas) dan dianggap tidak sesuai dengan persyaratan FYF.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan teguran keras kepada seluruh platform digital seperti Google, Meta dan X terkait perjudian online. Ia mengancam akan mengenakan denda Rp500 juta per konten.
“Hari ini saya sampaikan beberapa informasi penting, peringatan keras pertama kepada seluruh pengelola platform digital seperti Budi Arie, seperti disampaikan dalam konferensi pers online, Jumat (24/5).
Menurutnya, Indonesia menghadapi keadaan darurat dalam perjudian online. Ia menyinggung kejadian seorang anggota TNI yang mengakhiri nyawanya karena terlilit hutang judi online yang berlebihan.
Ia pun mengancam akan mendeklarasikan dan mencabut izin operator internet bandel yang tidak serius menghilangkan perjudian online.
“Semua penyedia jasa internet atau ISP, jika tidak bekerjasama dalam memberantas perjudian online, saya tidak segan-segan mencabut izinnya,” kata Budi.
(Lom/DMI)
Tinggalkan Balasan