Jakarta, jurnalpijar.com —
Klaim bahwa Ka’bah adalah pusat medan magnet bumi menjadi viral di media sosial, bahkan pesawat pun dilarang terbang di atas Mekkah. Benar?
Salah satu klaim tersebut terungkap dalam postingan Facebook yang menyebutkan tidak mungkin pesawat atau bahkan burung terbang di atas Ka’bah karena lokasi tersebut merupakan “pusat daya tarik magnet”.
Netizen yang mengunggah postingan tersebut menulis bahwa “tidak mungkin terbang di atas Ka’bah, baik dengan burung atau bahkan dengan pesawat.”
Keluhan tersebut dipublikasikan pada 30 Mei 2021 dan telah dibagikan lebih dari 1.500 kali dalam berbagai bahasa mulai dari Inggris, Prancis, Arab, Portugis, Spanyol, dan Melayu.
Rumor ini sepertinya sangat populer di kalangan penganut teori konspirasi. Artinya, informasi tersebut kerap beredar di media sosial dari tahun ke tahun.
Namun, merujuk pada AFP Fact Check, klaim tersebut tidak benar. Mengapa demikian?
Julien Aubert, peneliti senior di Institute of Physics of the Globe di Paris, membenarkan bahwa Bumi memiliki medan magnet, namun lokasinya tidak di Mekah seperti yang banyak diklaim.
Medan magnet adalah medan gaya yang bekerja pada suatu benda magnetis. Terdapat anomali magnetik di Bumi, namun pemetaan dan pengukuran yang dilakukan ilmuwan belum menemukan sesuatu yang istimewa di Mekah.
Menurut Aubert, kalaupun ada simpangan magnet, bukan tidak mungkin pesawat bisa terbang di atasnya.
“Gangguan magnet tidak menghentikan pesawat untuk terbang. Paling-paling bisa mengacaukan kompas, tapi pesawat jelas menggunakan sistem geolokasi yang lebih modern,” jelasnya.
Alasan sebenarnya pesawat tidak bisa terbang di atas Ka’bah lebih karena masalah ideologi.
Ka’bah adalah tempat suci bagi umat Islam. Seluruh umat Islam di seluruh dunia akan menghadap Ka’bah setiap kali mereka shalat.
Karena itu, pesawat tidak bisa terbang di atas bangunan berbentuk kubus tersebut.
Persatuan Pilot Jalur Udara Prancis (SNPL) mengatakan larangan penerbangan itu dibenarkan oleh otoritas Arab Saudi karena “alasan ideologis [dan] penghormatan terhadap Ka’bah”.
Menurut SNPL, Mekah dianggap sebagai kota suci dan hanya umat Islam yang diperbolehkan memasuki kota tersebut. Larangan ini juga mencakup wilayah udara di atas kota.
Dokumen di situs General Authority for Civil Aviation (GACA) Arab Saudi bertajuk “Grand Operating and Flight Rules” yang diterbitkan pada tahun 2015 menjelaskan bahwa pembatasan penerbangan tersebut diterapkan di dekat dua masjid suci, yakni Masjidil Haram di Mekkah dan Masjidil Haram. Masjid Nabawi di Madinah. .
Namun, ada beberapa pengecualian yang diberikan dalam beberapa kasus. Misalnya, helikopter terkadang diperbolehkan terbang di atas Mekah. (tim/dmi)
Tinggalkan Balasan