Menu

Mode Gelap

Nasional · 15 Jun 2024

KPU: Jadwal Pileg Ulang di Setiap Daerah Berbeda-beda


					KPU: Jadwal Pileg Ulang di Setiap Daerah Berbeda-beda Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com –

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut waktu pelaksanaan Pemilihan Umum (PSU) berbeda-beda di setiap daerah.

Direktur KPU Idham Holik mengatakan, jam kerja PSU telah disesuaikan dengan waktu atau waktu yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Proses pemungutan suara tidak seragam. Tergantung waktu yang diberikan MK, kata Idham kepada CNNIndonesia.com, Jumat (14/6).

Dalam putusannya terhadap berbagai sengketa pemilu, MK meminta KPU melakukan PSU di berbagai daerah pada waktu yang berbeda-beda.

Misalnya, ada 7 PSU yang harusnya tersedia dalam waktu 45 hari sejak keputusan MK. Nantinya, 11 PSU dilaksanakan dalam 30 hari dan 2 PSU dalam 21 hari.

Idham menjelaskan, nantinya PSU akan dikelompokkan sesuai rencana MK.

“Jadi kalau batas waktunya sama, ya (tanggal PSU) juga sama. Misalnya 7 perkara, pengadilan banding memberi batas waktu 45 hari, maka surat PSU-nya juga sama,” ujarnya. .

Misalnya beberapa daerah pemilihan di Rogan Hulu DPRD Negeri Gorontalo, lalu DPD Sumbar, lalu DPRD Negara, dan DPRD Kabupaten.

Idham mengatakan, PSU akan dijalankan oleh KPU RI, bukan daerah. Sebab KPU RI merupakan hakim Pengadilan Tinggi yang menggunakan PSU.

Namun KPU belum menjelaskan rincian jadwalnya. Sebab, KPU masih menggandeng banyak pihak untuk membangunnya.

Berikut adalah daftar suku cadang yang akan dipasok sesuai jadwal PSU:

– Masa tindak lanjut adalah 45 hari

1. DPRD Provinsi Korondalo VI 2. DPRD Kota Tarakan I 3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III 4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV 5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV 6. DPRD Papua Gunung I 7.

– Masa tindak lanjut adalah 30 hari

1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V 2. DPRD Kabupaten Merandi IV 3. DPRD Kota Dumai IV 4. DPRD Papua Barat Daya III 5. DPRD Kabupaten Sinthang V 6. DPRD Kabupaten Samosir I 7. DPRD Kabupaten Nyas Selatan Pulau 8. DPRD II Provinsi Jambi 10. DPRD Kota Cirebon II (dengan penghitungan suara) 11. DPRD Kabupaten Cianjur III (dengan penghitungan suara)

– Masa tindak lanjut adalah 21 hari

1. DPRD Kabupaten Gorontalo II 2. DPRD Kota Ternate II (yla/fra)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Beber Data Judi Online: Jabar Terbanyak, 7 Selebgram Ditangkap

20 September 2024 - 06:16

Disdik Depok: Wensen School Tak Punya Izin Daycare, Hanya KB

19 September 2024 - 07:15

KPU Klaim Tak Sewa Pesawat Jet untuk Distribusi Logistik Pilkada 2024

17 September 2024 - 15:14

Trending di Nasional