Menu

Mode Gelap

Nasional · 20 Jun 2024

4 Terpidana Kasus Vina Sempat Mengadu Ke Komnas HAM soal Penganiayaan


					4 Terpidana Kasus Vina Sempat Mengadu Ke Komnas HAM soal Penganiayaan Perbesar

JAKARTA, jurnalpijar.com —

Komnas HAM menyatakan telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang dialami empat narapidana dalam pembunuhan kekasih Vina dan Eki di Cirebon.

Uli Parulian, Koordinator Subkomite Penegakan HAM, berbicara dengan Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, Saka Tatal dan lainnya pada Selasa, 13 September 2016. Ia mengatakan, ada empat narapidana yang telah mengajukan pengaduan.

Woolley mengatakan dalam laporannya bahwa dia mengaku menghalangi penyelidik untuk bertemu dengan keluarga dan perwakilan hukumnya. Penyidik ​​juga disebut ikut serta dalam penyiksaan dan memaksa mereka untuk mengakui bahwa merekalah pelakunya.

Ia melanjutkan, “Masalah yang mereka angkat antara lain tuduhan mengganggu pertemuan dengan anggota keluarga dan perwakilan hukum, pengakuan paksa pelaku, dan tuduhan penyiksaan.”

Usai menerima laporan tersebut, Uli mengatakan Komnas HAM meminta penjelasan kepada Irjen Pol Jabar melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 pada Jumat, 20 Januari 2017.

Uli dalam suratnya mengatakan, Komnas HAM meminta Irjen Pol Jawa Barat mengusut penyidik ​​yang diduga melakukan penyiksaan dan menjamin hak tersangka sesuai ketentuan undang-undang.

Ia mengatakan, terakhir, Komnas HAM kembali menyurati Polda Jabar, meminta agar dilanjutkan pencarian ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tersebut.

“Kami mohon informasi tindak lanjut dan proses hukum terhadap ketiga DPO kasus pembunuhan Eky dan Vina,” jelasnya.

Ia menyimpulkan: “Hal ini menjamin perlindungan dan pelaksanaan hak atas keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban.”

Sebelumnya, Saka Tatal, salah satu terpidana kasus pembunuhan kekasih Vina dan Eky di Cirebon, mengaku menjadi korban salah tangkap polisi.

Saka mengaku tidak pernah mengenal kedua korban pembunuhan tersebut dan mengaku heran mengapa polisi melibatkan dirinya dalam kasus tersebut.

“Saya tidak kenal korbannya. Saya bingung dan takut saat itu, karena dipukuli, ditendang, disetrum, dan dipaksa sampai disuruh mengaku,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/5). .

Saka menjelaskan, dia ditangkap pada 31 Agustus 2016 saat masih berusia 15 tahun. Ia mengaku sempat meminta bantuan pamannya, Eka Sandi, untuk mengisi bensin sepeda motornya saat itu.

Eka merupakan salah satu pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Dia mengatakan ada banyak polisi di lokasi kejadian ketika dia mencoba mengembalikan sepeda motor tersebut dan mereka menangkap beberapa orang, termasuk pamannya.

Saka mengaku polisi tidak memberikan penjelasan apa pun dan langsung dibawa ke Polres Cirebon Kota bersama warga lainnya.

Ia mengatakan, “Padahal saya tidak memberikan sepeda motor kepada paman saya, ternyata paman saya langsung ditangkap. Saat ditangkap, tidak ada penjelasan, sehingga dibawa ke Polres Cirebon.” (tfq/tidak)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walkot Ajak Anak Muda Semarang Jadi Agen Ketahanan Pangan

6 November 2024 - 03:15

Muhadjir Kunjungi Brazil Belajar Program Makan Siang Gratis

5 November 2024 - 19:15

MKD Panggil Redaksi Tempo soal Berita Suap Kuota Haji di DPR

5 November 2024 - 13:16

Trending di Nasional