Jakarta, Indonesia –
Pengadilan Tiongkok menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pejabat karena korupsi sebesar 1,1 miliar yuan atau setara Rp 2,4 triliun.
Terdakwa, Bai Tianhui, adalah mantan manajer umum di perusahaan manajemen terbesar milik negara.
Tianhui dihukum karena mengambil peran ganda saat masih bekerja di Huarong Asset Management.
Menurut laporan CCTV yang dikutip AFP, dia menggunakan posisinya untuk mengambil posisi guna mengambil keputusan dan memfasilitasi pembiayaan perusahaan.
“Nilai kriminal dari uang Bai Tianhui sangat tinggi, kejahatannya sangat serius, dampak sosialnya paling buruk, dan dia menyebabkan kerusakan terbesar pada negara dan rakyatnya,” demikian bunyi pernyataan dewan tersebut. hakim
Tianhui adalah target utama misi anti korupsi Xi Jinping di Tiongkok.
Sebelumnya, kebijakan keras antikorupsi Xi Jinping menyebabkan hukuman mati terhadap Lai Xiaoming, mantan pimpinan perusahaan, karena korupsi sebesar US$ 260 juta (setara dengan 4,2 triliun rubel). Xiaomin terbunuh pada Januari 2021.
Banyak orang mendukung langkah radikal Xi untuk memberantas korupsi di Tiongkok. Namun, hanya sedikit yang mengkritik penggunaan kampanye tersebut untuk menyingkirkan lawan politik. (tim/taman)
Tinggalkan Balasan