Menu

Mode Gelap

Teknologi · 6 Jul 2024

Pusat Data Nasional Diserang, Imbas RI Perang Lawan Judi Online?


					Pusat Data Nasional Diserang, Imbas RI Perang Lawan Judi Online? Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya mengganggu ratusan layanan publik, termasuk imigrasi, beberapa hari lalu.

Serangan siber terhadap PDNS 2 terjadi di saat pemerintah sedang menindak praktik perjudian online di Tanah Air. Lantas, apakah kedua hal ini ada kaitannya?

Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informasi Kominfo, mengatakan tidak ada hubungan antara serangan ransomware terhadap PDNS2 dan langkah pemerintah menutup akses internet untuk mengoperasikan perjudian online di Filipina dan Kamboja.

“Instruksi ini belum terlihat di sana, jadi kami akan menjelaskannya selama kami bisa menemukannya karena tim forensik sedang bekerja,” kata Samuel menjawab pertanyaan wartawan di kantor Cominfo, Jakarta, Senin (24/6).

PDNS 2 mengalami kendala sejak 20 Juni lalu. Beberapa layanan publik, termasuk imigrasi, sempat terganggu dan perlahan mulai pulih.

Samuel mengatakan, ada 210 organisasi di tingkat pusat dan daerah yang terkena dampak serangan ransomware tersebut. Dia tidak memberikan rincian mengenai 210 lembaga yang terkena dampak, namun mengatakan beberapa layanan kini sudah mulai pulih.

Sementara itu, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Syburian mengatakan BrainCypher merupakan hasil serangan siber berupa ransomware.

“Ransomware ini merupakan pengembangan terbaru dari ransomware Lockbit 3.0,” kata Hinsa.

Sementara itu, keputusan pemerintah untuk memutus koneksi internet yang diduga digunakan untuk perjudian online dirilis pada Jumat (21/6), sehari setelah isu PDNS mencuat.

Pemerintah melalui Kominfo meminta penyedia jasa telekomunikasi memutus jalur internet yang diduga perjudian online, khususnya dari dan ke Kamboja dan Kota Davao di Filipina.

Keputusan ini ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi untuk layanan portal akses internet (Network Access Point/NAP) vide surat keputusan no. Tercakup dalam B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi pada 21 Juni 2024. Ada tiga instruksi dari Budi Ari dalam surat keputusan tersebut.

“Dalam waktu 3 x 24 jam (hari kerja) setelah penandatanganan surat ini, menangguhkan akses jalur komunikasi Internet yang diduga digunakan untuk perjudian Internet, khususnya ke dan dari Kamboja dan Davao, Filipina,” bunyi salah satu surat tersebut. surat

Kemudian, masa berakhirnya akses dievaluasi untuk segera dipulihkan jika situasinya menguntungkan.

(lom/dmi)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Risau Ancaman Starlink, China Bakal Buat Konstelasi Satelit Tandingan

20 September 2024 - 15:15

Teori Konspirasi Penembakan Trump Viral di X saat Musk Akui Dukungan

19 September 2024 - 04:14

Daftar Daerah Terancam Cuaca Ekstrem Saat Kemarau Mulai Menyapa

18 September 2024 - 21:15

Trending di Teknologi