Menu

Mode Gelap

Hiburan · 16 Jul 2024

Pihak Tiko Suami BCL Pertanyakan Alasan AW Ungkit Kasus Usai Pisah


					Pihak Tiko Suami BCL Pertanyakan Alasan AW Ungkit Kasus Usai Pisah Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Pengacara Tiko Aryawardhana, Irfan Agasar, mempertanyakan alasan kliennya menggugat mantan istri Tiko, Arina Winarto alias AW usai bercerai.

Irfan membenarkan, dirinya sudah menyerahkan terlebih dahulu laporan laba rugi perseroan kepada Tico AW. Dia juga yakin kliennya akan memiliki akses terhadap laporan operasional perusahaan hingga penutupannya.

Berdasarkan informasi klien kami, pasti ada laporan kehilangan keuntungan dan dikirimkan. Akhirnya restoran tersebut tidak bisa beroperasi dan ditutup, kata Irfan dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu (5/6).

“Yang jelas sudah ada laporan. Suami istri saat itu masih dalam keadaan yang sama,” sambungnya.

Irfan lantas bertanya mengapa AW baru mengangkat isu tersebut setelah ia berpisah dengan Tiko. Saat dia menjadi istri klien, A.W. terkejut itu tidak menimbulkan masalah.

Padahal, seharusnya mereka saling mengenal melalui akun perusahaan dan terang-terangan menyatakan sudah menikah.

Irfan: “Kalau sekarang jadi masalah, kenapa dulu tidak jadi masalah? Suami istri itu terbuka dan saling mengetahui rekening masing-masing,” kata Irfan.

Pengacara suami Citra Lestari (BCL) itu kemudian mengungkapkan, perkara yang menjerat kliennya masih akan memakan waktu lama.

Kemudian dia berharap tidak langsung menyalahkan kliennya, apalagi saat pemeriksaan. Irfan pun membuka kasus publik terkait hal tersebut.

– Pertama dan terpenting, penyidikan kami meminta agar Mas Tiko segera didakwa, kata Irfan. “Masih banyak. Langkah-langkah yang kami lihat memperjelas kasus ini.”

Suami BCL, Tiko Aryawardhana, sebelumnya dilaporkan mantan istrinya AW ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar.

Pemberitaan ini bermula pada Maret 2015 saat pelapor mendirikan PT Arjuna Advaya Sanjana, perusahaan makanan dan minuman bersama Tiko.

AW menjabat komisaris dan Tiko menjabat direktur di perusahaan ini. Dalam pendirian perusahaan tersebut, pelapor menginvestasikan Rp 2 miliar.

AKBP Bintoro, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, mengatakan Tiko diperiksa sebagai pelapor dalam pemeriksaan.

Kini diketahui kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan. Bintoro mengatakan, penyidik ​​akan memeriksa Tiko lebih lanjut pada tahap penyidikan selanjutnya.

(van, awal/akhir)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pam Pam Shaggydog Meninggal Dunia

20 September 2024 - 12:16

Daftar 11 Pemeran Baru di One Piece Live Action Season 2

19 September 2024 - 22:19

Mengulik Peran Media Beri Ruang untuk Perempuan dan Disabilitas

19 September 2024 - 20:14

Trending di Hiburan