Menu

Mode Gelap

Daerah

Polsek Penajam Ungkap Pencurian Kabel PT HK, Empat Tersangka Diamankan

badge-check


					Keempat diduga tersangka pencurian kabel di stockpile PT Hutama Karya di Penajam Paser Utara, Kaltim, usai diamankan kepolisian. (Foto: Bareskrim Polres PPU) Perbesar

Keempat diduga tersangka pencurian kabel di stockpile PT Hutama Karya di Penajam Paser Utara, Kaltim, usai diamankan kepolisian. (Foto: Bareskrim Polres PPU)

Penajam Paser Utara – Polres Penajam Paser Utara (PPU) Polda Kaltim – Unit Reskrim Polsek Penajam mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset PT Hutama Karya (HK) di areal stockpile, Jalan Perjuangan, RT 013, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 17 September 2026 tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan kehilangan kabel, hingga pada Sabtu, 19 September 2026, polisi mengamankan empat tersangka berinisial S, MB, NH, dan RDS.

Kabel yang menjadi objek perkara berupa kabel ukuran 2C-70 mm² + G berwarna jingga/oranye dengan panjang sekitar 10 meter.

Kasus tersebut diketahui setelah pelapor menemukan bagian kulit luar kabel beserta armor seng di area stockpile. Kecurigaan semakin menguat setelah rekaman CCTV diperiksa dan memperlihatkan seseorang membawa gulungan kabel dari area stockpile menuju sebuah kendaraan, kemudian memasukkannya ke bagian bagasi belakang.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Penajam kemudian berhasil mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat hingga mengamankan empat tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga buah kulit bagian luar kabel ukuran 2C-70 mm² + G berwarna jingga/oranye dengan panjang sekitar 10 meter serta dua buah pisau cutter, masing-masing berwarna merah dan ungu.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan aset perusahaan di wilayah hukum Polsek Penajam.

“Rekaman CCTV dan keterangan saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara ini. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan setiap pihak yang terlibat diproses berdasarkan perannya masing-masing,” ujar AKP Syaifudin.

Ia juga mengajak masyarakat dan pihak perusahaan untuk meningkatkan pengawasan terhadap aset serta lingkungan kerja guna mencegah terjadinya tindak pidana.

“Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.

Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Penajam menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana.

Dengan pengungkapan ini, Polsek Penajam kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. (*)

 

Penulis: Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pria Ditemukan Tergantung di Bontang Kuala, Polisi Masih Dalami Penyebab Kematian

19 September 2026 - 12:25

Perangi TBC, Dinkes Bontang Perkuat Layanan Kesehatan Lewat Konsultasi Publik

18 September 2026 - 06:46

Diduga Curi Uang Rp1,5 Juta, Kakek 69 Tahun di Bontang Malah Acungkan Pisau, Terancam 9 Tahun Penjara

13 September 2026 - 13:37

Trending di Daerah